TOBELO, Aliansi Masyarakat Peduli Damai desa Igobula kecamatan galela Selatan melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Igobula Saiful Ishak kepada masyarakat penerima hak Program Keluarga Harapan (PKH) dari kementrian.
Tak hanya itu, dugaan penggelembungan suara juga diduga dilakukan oleh oknum petugas penyelenggara yang sengaja memadamkan lampu kemudian mencoblos salah satu caleg yang belum diketahui oleh masyarakat.
Koordinator Aksi Haris Subeng ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan saat ini pihaknya melakukan aksi Unras yang dipusatkan di kantor desa Igobula. Terlihat sejumlah aparat TNI/Polri juga turut mengamankan aksi tersebut.
“Aksi kami adalah aksi damai. Namun, poin yang mengerucut adalah ada dugaan intimidasi oleh ketua BPD Saiful Ishak dan rekannya Saiful Idris selaku ketua RT yang melakukan intimidasi kepada penerima hak dan mencabut serta mengalihkan nama penerima kepada orang lain jika tidak mendukung Fahmi Musa caleg dari partai PKB,” katanya.
Selain itu. Haris bersama masyarakat juga tengah menyita beras sebanyak 146 karung dari rumah BPD dan Saiful Idris yang juga salah satu ketua RT desa setempat dengan dalih beras tersebut baru tiba sebelum pencoblosan.
Padahal, menurut Haris beras tersebut sudah tiba jauh hari sebelum pencoblosan dilaksanakan dan tidak dibagikan ke masyarakat.
“Ini akan kami kawal sampai di rana pidana. Dimana intimidasi dengan menggunakan program pemerintah pusat merupakan pelanggaran berat kepada masyarakat kurang mampu yang dilindungi oleh Undang – Undang”. katanya.
Sementara itu Jurait selaku kuasa hukum DPD PKS Halmahera Utara mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti secara hukum jika persoalan tersebut benar adanya Intimidasi di lapangan. Kemudian hal tersebut tentu masuk pada pidana murni pada pelanggaran pemilu. Saat ini juga pihak PKS juga sudah memasukan pengaduan secara resmi kepada bawaslu kabupaten Halmahera Utara.
Terpisah ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris ketika dikonfirmasi mengatakan. Pihaknya belum mengetahui pasti peristiwa unras di kecamatan Galela Selatan oleh masyarakat setempat. Namun, pihaknya tetap menerima laporan jika memang terindikasi pelanggaran pemilu oleh masyarakat.
“Saya baru tahu persoalan ini, jika ada pihak yang mempunyai bukti silahkan dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian langkah berikut akan di kaji sebagai langkah awal untuk laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti ke Gakkumdu untuk delik kasusnya,” tutup Ahmad. (**)
Discussion about this post