TERNATE,PM- Plt.Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali telah melakukan perombakan belum lama ini bagi eselon II ,III dan IV di lingkungan pemerintahan provinsi Maluku Utara .
Sebagian Kadis yang merasa dirugikan telah melaporkan Plt.Gubernur Maluku Utara atas perbuatan melawan hukum ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebagai Plt.Gubernur seharusnya dapat menciptakn suasana yang nyaman bagi para OPD yang sedang menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.
Jangan merasa memiliki kewenangan, sehingga ambil langkah yang salah harus sesuai dengan mekanisme yang telah teruang dalam peraturan.
Plt Gubernur Maluku Utara telah melanggar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah pasal 132 A Nomor 49 tahun 2008 tentang pengesahan pengangkatan Kepala daerah atau pelaksana tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 130 ayat(1) dan ayat (3) serta pasal 131 ayat (4) di larang melakukan mutasi pegawai.
Pada pasal 132 ayat (1) dan ayat (3) peraturan pemerintah no.17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada ayat(1) berbunyi, pengisian jabatan pegawai tinggi melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antara instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi.
Sedangkan pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan pengendalian pelaksanaan norma, standar prosedur dan kreteria manajenen Aparatur Sipil Negara yang berbunyi dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah , maka pejabat yang di tunjuk sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi pegawai setelah mendapat pertimbabgan teknis Kepala BKN.
“Kami harapkan Menteri Dalam Negeri untuk mengambil tindakan tegas terhadap Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah.
Sedangkan kami sebagai Aparatur Sipil Negara merasa peduli terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sehingga kami berharap Menteri Dalam Negeri dapat mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan untuk menjaga keadilan dan intigritas penyelenggara pemerintaharn di Maluku Utara. (**)
Discussion about this post