TOBELO- Isu terkait intimidasi terhadap karyawan NHM, yg dialamatkan kepada salah satu Caleg PKS Halut dapil III Kao Malifut no urut 4 M. Azi Safruddin adalah upaya penggiringan opini untuk melmahkan dukungan terhadap PKS.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPD PKS Halut Muhjir Nabiu. Menurutnya, isu beredar tersebut tidak berdasar dan kental dengan tunggangan politik pihak-pihak tertentu di Internal perusahaan.
” Hal ini kami tegaskan bahwa konsolidasi Caleg kami tidak ada hubungannya dengan aktifitas maupun operasional NHM dimana posisi caleg kami bukan siapa-siapa dalam NHM hanya karena yang bersangkutan sebagai anak dari salah satu managaer NHM lantas dikait kaitkan dengan anaknya yang caleg.l,” tegas Muhjir.
Disampaikannya hal ini adalah kekeliriuan, sebab tidak ada gerakan Intimidasi karyawan Karena ini dipertegas Muhjir bahwa hal itu hanya sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap caleg PKS. Ini juga terbukti dengan langkah Bawaslu yang sudah melakukan penelusuran antisipasi atas beredarnya informasi tersebut dan faktanya tidak menemukan bukti.
“Kami mengapresiasi langkah bawaslu tersebut yang cepat tanggap malah menjadi pembuktian terbalik, Ada oknum kuasa hukum NHM melakukan penekanan dan diduga mengintimidasi beberapa karyawan yang justeru memaksa oknum karyawan NHM untuk mengakui telah terjadi intimidasi terhadap diri mereka,” jelas Muhjir.
Secara internal Tim Caleg yang merasa dirugikan saat melakukan investigasi langsung di rumah karyawan di sofifi, justru mendapatkan fakta sebaliknya dimana oknum (MJ) pengurus dari salah satu serikat (SB) melakukan intimidasi/mengancam karyawan jika memilih caleg dari PKS maka akan di PHK oleh serikat (SB) bahkan upaya mengiring karyawan agar memilih salah satu caleg partai non PKS, dan juga ada dugaan oknum ketua salah satu serikat (SB) yang terlibat dalam pembuatan berita hoax yang mengaitkan nama besar Perusahan untuk menjatuhkan Oknum manager HRD sebagaimana yang beredar dan merugikan caleg PKS.
“Terkait hal ini kami telah menerjunkan tim investigasi profesional oleh PKS untuk ditelusuri kebenarannya dan jika memiliki bukti-bukti maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum” ujarnya.
Selain itu berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 94 merupakan kewenangan bawaslu untuk dikakuknnya investigasi apakah terjadi pelanggaran pemilu atau tidak, dan seharusnya langkah itulah yang harus dilakukan oleh pihak managemen NHM, Bukan malah membuat opini liar yg seolah-olah kejadian tersebut benar adanya, karena itu kami tegaskan bahwa caleg kami tidak memiliki kewenangan untuk mekakukan intervensi apalagi mengintimidasi. (**)

