WEDA,MPe – kantor wilayah Kementrian Jukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara dan Bagian hlHukum dan HAM Setda halteng melaksanakan sosialisasi Kabupaten dan Kota Peduli HAM (KKP HAM) bertempat di ruang rapat kantor bupati pada Jumat (2/2/2024).
Asisten III Setda Halteng, Ridwan Muhammad mengatakan, saya mewakili PJ bupati Halteng untuk mengikuti rapat sosialisasi Kabupaten Dan Kota Peduli HAM (KKP HAM) yang di laksanakan oleh kemenkumham dan bagian hukum dan ham Setda Halteng.
Kami juga meminta kepada OPD terkait agar kira dapat memahami dan di cermati apa yang akan di sampaikan oleh kemenkumham Malut terkait program ini,” ungkap.
Lanjutnya, kedepan program yang di laksanakan oleh kemenkumham dapat membawa dampak bagi daerah tentang kabupaten Halteng peduli ham.
Karena peduli ham kabupaten dan kota dapat membawa perubahan OPD terkait dengan program dan menjadi yang terbaik untuk daerah serta bisa bersaing dengan kabupaten dan kota lainnya,” katanya.
Kabid Ham kanwil kemenkumham Malut, Burhan Hadad mengatakan, HAM diatur di dalam UUD 1945 pasal 28A – 28J, Bahwa : Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung Jawab negara, terutama pemerintah.
Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) adalah salah satu program pemerintah yang menjadi sarana bagi pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh bagi warga negara dan sekaligus Sebagai mekanisme pemantauan bagi Pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban HAM-nya,” ungkapnya.
Peraturan Perundang –undangan yang mendasari KKP HAM, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang kesehatan.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional, UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,” katanya.
Permenkumham 25/ 2013 Tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Permenkumham 34/ 2016 Tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Permenkumham 22/ 2021 Tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Tujuannya memberi motivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan P-5 HAM (Penghormatan, Pelindungan,Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia) Sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 I, UU No.39/1999 pasal 71 dan pasal 72,” tambahnya.
Mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal didaerah dalam rangka P5 HAM.
Sehingga, memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Unsur kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli ham di ukur berdasarkan indikator struktur, indikator proses dan indikator hasil.
Untuk dapat dilakukan penilaian kriteria daerah Kabupaten/kota peduli HAM pemerintah daerah / (OPD), Harus mengisi data penilaian berupa formulir indikator KKPHAM.
Formulir / Dokumen pendukung yang disampaikan Kabupaten/Kota kepada Kantor Wilayah Kemenkumham :
1.Dokumen capaian implementasi HAM didaerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan pada tahun Sebelumnya.
2.Dokumen pendukung disahkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota.
3. Laporan Capaian Aksi HAM oleh Kabupaten/Kota pada tahun sebelumnya.
Kabag hukum dan ham Setda Halteng, Anwar Nawawi,SH.MM mengatakan, KPP HAM adalah merupakan salah satu indikator setelah masalah keamanan bagi para investor dalam berinvestasi di satu negara maupun daerah.
Oleh karena itu kepada kepala OPD terkait, agar dapat mendukung dan membackup data – data yang diminta sebagai syarat penilaian KKP HAM,” ungkapnya.
Sebab, program ini bukan program atau kepentingan bagian hukum dan ham Setda Halteng tapi kepentingan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Mari kita sama – sama melaksanakan dan bersinergi terkait kabupaten dan kota peduli ham (KKP HAM),” cetusnya.
Dengan adanya KKP HAM ini, kedepan menjadi terbaik bagi pemerintah daerah di mata pemerintah pusat keterkaitan dengan peduli ham itu sendiri.
Kita di pemerintah daerah kabupaten halteng dapat bersaing menuju yang terbaik bagi kabupaten dan kota yang ada di Maluku Utara dan tingkat nasional,” tambahnya.(ril)
Discussion about this post