TOBELO,- Kepolisian Resor Halmahera Utara gelar Pres Coference atas keberhasilnya membekuk pelaku tindak pidana,Tidak tanggung-tanggung, 3 kasus berhasil di ungkap dan 4 pelaku berhasil diamankan melalui Tim Resmob Canga
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, MH, dalam Press Conference mengungkapkan
Bahwa Kasus yang pertama adalah pencurian yang terjadi di dalam toko 50 cent Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pelaku Yang berinisial MRM (19) alias Aldi warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo yang masih merupakan karyawan Toko 50 cent Tobelo serta RA (19) alias Reza juga merupakan warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.
“Pelaku MRM (19) alias Aldi merupakan karyawan toko 50 cent yang pada tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 dini hari pelaku masuk dari belakang toko 50 cent kemudian pelaku menggunakan tangga kayu dan masuk melalui fentalasi kamar mandi selanjutnya membuka laci dan mencabut colokan CCTV dan mengambil uang tiga juta rupiah dan sejumlah handphone dari berbagai merk pelaku juga sempat menyimpan handphone hasil kejahatan tersebut di rumah pelaku yg berinisial RA(19) alias Reza ,” kata Kapolres,
Kasus kedua berupa Penganiayaan yg di rencanakan terlebih dahulu mengakibatkan korban Sdri Nurdia Ipol (40) meninggal dunia, kronologinya yakni Pelaku RM (18) alias Aldi dan RAL(18) alias Randi kedua pelaku adalah warga Desa Pocao Kecamatan loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, dimana pada tanggal 23 januari 2024 sekitar pukul 02.30 wit dini hari pelaku RAL(18) alias Randi (adalah anak korban) menyuruh pelaku RM(18) alias Aldi untuk mengambil uang milik ibunya (korban) yang bertempat di dalam kamar rumah korban Desa Pocao Kecamatan loloda Utara Kabupaten Halut, pelaku RM (18) alias Aldi saat itu langsung masuk ke rumah korban lewat pintu belakang pelaku juga mencongkel pintu belakang menggunakan parang
“Setelah berhasil masuk pelaku tanpa pikir panjang pelaku langsung masuk ke kamar korban, Saat melangkah masuk korban sempat menyapa siapa itu, korban juga sempat memanggil Randi, namun pelaku menjawab “bukan” Saat itu korban langsung berteriak minta tolong. Pelaku yang panik langsung menyumpal mulut korban”.kata Kapolres
Lanjut Kapolres, korban saat itu berupaya merontak dan menggigit jari pelaku sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh. Pelaku juga sempat menggigit telinga korban hingga putus, pelipis korban juga kena gigit hingga lepas pelaku juga sempat memasukan kedua jari nya ke hidung korban yamg juga sudah digigit oleh pelaku hingga putus” ujarnya
“Untuk menghilangkan jejaknya pelaku RM(18) alias aldi juga membakar tempat tidur korban, kemudian membawa kabur uang tunai sebesar 149.500.000 dan handphone milik korban.” Katanya Kapolres
Kemudian Kasus ketiga berupa tindak pidana Narkotika pelaku yg berinisial MIH (33) alias Brikis, warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo telah diamankan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Halut yang bertempat di salah satu Depot Air sekitar Kota tobelo.
Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 sachet plastik yg berisikan serbuk cristal yang diduga narkotika jenis shabu yg disimpan dalam kondom handphone milik pelaku. (**)
Discussion about this post