Publikmalutnews.com
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi iPhone Seorang Pemuda di Ternate Diamankan Polisi

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 20, 2024
in Hukrim
0
Curi iPhone Seorang Pemuda di Ternate Diamankan Polisi

Foto ilustrasi (Istimewa)

TERNATE, MPe — Tim Resmob Polsek Ternate Selatan pada Jumat (19/1/2024) berhasil mengamankan  seorang pemuda berinisial MS (20 tahun) pelaku tindak pidana pencurian.

Kapolsek Ternate Selatan IPTU Jodi Satya mengatakan, pelaku diringkus atas penyelidikan hilangnya dua unit handphone merk I-Phone 11 dan Realme

Yang dilaporkan hilang di salah satu indekos di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Minggu (10/12/2023) lalu sekira pukul 05.00 WIT.

Kata Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya saat penghuni kosan sedang tertidur dan lupa menutup pintu kosan.

Memanfaatkan situasi itu pelaku masuk ke dalam indekos langsung mengasak dua unit handphone. Pelaku lalu bergegas kabur dan kembali ke kosannya yang kebetulan tak jauh dari TKP.

“Kemudian setelah pelaku mengambil 2 unit Handphone tersebut pelaku langsung keluar dari kamar kos kemudian pergi kembali ke tempat kos kosan yang sebelumnya pelaku tempati,” ucap Kapolsek.

Setelah diamankan polisi, kini MS beserta barang bukti berada di Polsek Ternate Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

“Pelaku MS diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek. (**).

Previous Post

Jamian Yakin Prabowo-Gibran Menang Besar di Kota Ternate

Next Post

Cuaca Ekstrem, BMKG Ternate Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Keselamatan Pelayaran

Next Post
Cuaca Ekstrem, BMKG Ternate Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Keselamatan Pelayaran

Cuaca Ekstrem, BMKG Ternate Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Keselamatan Pelayaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PKBH Unkhair Soroti Kasus Bripda MRF yang Ditangani Polres Ternate
  • NHM Laksanakan Ekskursi Geologi Dasar Bersama Mahasiswa UNKHAIR untuk Perkuat Edukasi Kebumian
  • Kepemimpinan Piet – Kace Masih Di Kepung Birokrat Lama
  • Meriahkan HUT ke Kabupaten Halteng Dispora Adakan Fagogoru FUN Run 5 KM, Kabid : Pendaftaran Gratis
  • Kementerian PU Bangun Pengendali Sedimen Sungai Rua, Antisipasi Banjir

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video