TERNATE- Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan mantan kadis Perkim Kabupaten Halmahera Selatan inisial AH. Selasa (16/1).
Penahanan tersangka ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Masjid yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Kasi penkum Kejati Malut Richard Sinaga membenarkan, Kejati telah menahan mantan kadis perkim Kabupaten Halsel
“Anggaran 2017 ,2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp ,4 miliar itu perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP perwakilan negara,”kata Richard.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan PKK pada dinas Perkim dan lingkungan hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai 2019.
“Mempercepat proses selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan kepada kejaksaan Tinggi Maluku Utara.Penahanan tersangka selama 20 hari kedepan,”tuturnya
Lanjut, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Tersangka di tahanan di rutan Ternate sesuai dengan persedur yang berlaku,” tandasnya. (**)

