Publikmalutnews.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Tahan Mantan Kadis Perkim Terkait Korupsi Masjid Raya

Penulis: Cim

Redaksi by Redaksi
Januari 16, 2024
in Hukrim
0
Kejati Tahan Mantan Kadis Perkim Terkait Korupsi Masjid Raya

TERNATE- Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan mantan kadis Perkim Kabupaten Halmahera Selatan inisial AH. Selasa (16/1).

Penahanan tersangka ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Masjid yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.

Kasi penkum Kejati Malut Richard Sinaga membenarkan, Kejati telah menahan mantan kadis perkim Kabupaten Halsel

“Anggaran 2017 ,2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp ,4 miliar itu perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP perwakilan negara,”kata Richard.

Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan PKK pada dinas Perkim dan lingkungan hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai 2019.

“Mempercepat proses selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan kepada kejaksaan Tinggi Maluku Utara.Penahanan tersangka selama 20 hari kedepan,”tuturnya

Lanjut, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Tersangka di tahanan di rutan Ternate sesuai dengan persedur yang berlaku,” tandasnya. (**)

Previous Post

Hari Nur Yulianto Nyatakan Keseriusan Bersama Malut United

Next Post

Warga Binaan di Maluku Utara Akan Disediakan 9 TPS Khusus pada Pemilu 2024

Next Post
Warga Binaan di Maluku Utara Akan Disediakan 9 TPS Khusus pada Pemilu 2024

Warga Binaan di Maluku Utara Akan Disediakan 9 TPS Khusus pada Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Antar Energi Sampai ke Pulau Obi untuk Bantu Nelayan di Halmahera Selatan Melaut
  • NHM Hadirkan Senyum Warga Kusu Lovra Lewat Revitalisasi Air Bersih
  • Pentahbisan Gereja GMIH Jemaat Imanuel Ruko Dihadiri Wabup Halut
  • Program KUR di Malut Capai Rp481,38 Miliar
  • Pemkot Ternate Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video