Publikmalutnews.com
Rabu, September 17, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Malut Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 16, 2024
in Hukrim
0
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Chasan Boesorie Ternate Naik Status

Kejati Malut.

TERNATE, MPe — Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Keiaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menetapkan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Halmahera Selatan sebagai tersangka Proyek Pekerjaan Masjid Raya. Selasa (16/1/2024).

Tersangka bernama Ahmad Hadi (AH) ini jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Masjid Raya, tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65.

Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kergian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Malut.

“Tersangka bertindak selaku Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. Richard Sinaga.

Ia menambahkan, untuk mempercepat proses selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari.

“Penahanan mulai dari hari ini sampi 04 Febuari 2024,” jelasnya.

Tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (**)

Previous Post

Warga Binaan di Maluku Utara Akan Disediakan 9 TPS Khusus pada Pemilu 2024

Next Post

Palsukan SKCK, Tiga Pria dan Satu Wanita Diamankan Personil Polres Halteng

Next Post
Palsukan SKCK, Tiga Pria dan Satu Wanita  Diamankan  Personil Polres Halteng

Palsukan SKCK, Tiga Pria dan Satu Wanita Diamankan Personil Polres Halteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi
  • Rumah Seorang PNS di Maluku Utara Terbakar
  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap
  • Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas
  • Wabup Halteng dan Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan WTP Kali Fidi Jaya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video