Publikmalutnews.com
Selasa, September 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sanksi Money Politic Diingatkan Bawaslu Kabupaten Halut

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2024
in Daerah, Halmahera Utara
0
Sanksi Money Politic Diingatkan Bawaslu Kabupaten Halut

TOBELO- Money Politic saat ini menjadi satu permasalahan yang menhadi prioritas pengawasannnya di setiap pesta demokrasi.

Olehnya itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, mewanti-wanti dan secara tegas mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris kepada awak media mengatakan. Secara kelembagaan secara tegas memveringan Warning untuk peserta pemilu, agar tidak melakukan praktik politik uang dalam pemilu pada saat masa kampanye, masa tenang dan pada saat hari pemungutan suara karena sangsi pidana menanti bagi pelaku politik uang sebagaimana diatur dalam ketentuan UU nomor 7 tentang pemilu.

Pasal yang memberikan sanksi tegas pada politik uang disebutkan Ahmad yaitu pada padal 523. Dimana dalam Pasal 523 ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j, sementara pidana dan dendanya sesuai pada pasal 523 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Jutah Rupiah)

Diayat 2 pasal yang sama juga menjelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2). Sementara untuk pidana dan dendanya sesuai dalam pasal 523 ayat 2 (dua) mengatakan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (Empat puluh delapan Jutah rupiah)

Dan diayat (3) pasal yang samapun menjabarkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dipidana dan denda sesuai pada pasal 523 ayat (3) dijelaskan bahwa,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah).

“Kami tentu bakal menindak secara tegas melalui Gakkumdu terkait pelanggaran Politik Uang jika terjadi dilapangan” kata Ahmad. (**)

Previous Post

Kampanye Terbuka Nanti TKD Prabowo-Gibran Malut Berencana Datangkan Musisi Ternama Ahmad Dhani

Next Post

Penerimaan SIPSS 2024 Resmi Dibuka, Polda Ajak Putra-Putri Terbaik Malut Mendaftar

Next Post
Penerimaan SIPSS 2024 Resmi Dibuka, Polda Ajak Putra-Putri Terbaik Malut Mendaftar

Penerimaan SIPSS 2024 Resmi Dibuka, Polda Ajak Putra-Putri Terbaik Malut Mendaftar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap
  • Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas
  • Wabup Halteng dan Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan WTP Kali Fidi Jaya
  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat
  • Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Fiktif MCK Individual Taliabu Divonis Hakim 4 Tahun

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video