TOBELO- Money Politic saat ini menjadi satu permasalahan yang menhadi prioritas pengawasannnya di setiap pesta demokrasi.
Olehnya itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, mewanti-wanti dan secara tegas mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris kepada awak media mengatakan. Secara kelembagaan secara tegas memveringan Warning untuk peserta pemilu, agar tidak melakukan praktik politik uang dalam pemilu pada saat masa kampanye, masa tenang dan pada saat hari pemungutan suara karena sangsi pidana menanti bagi pelaku politik uang sebagaimana diatur dalam ketentuan UU nomor 7 tentang pemilu.
Pasal yang memberikan sanksi tegas pada politik uang disebutkan Ahmad yaitu pada padal 523. Dimana dalam Pasal 523 ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j, sementara pidana dan dendanya sesuai pada pasal 523 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Jutah Rupiah)
Diayat 2 pasal yang sama juga menjelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2). Sementara untuk pidana dan dendanya sesuai dalam pasal 523 ayat 2 (dua) mengatakan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (Empat puluh delapan Jutah rupiah)
Dan diayat (3) pasal yang samapun menjabarkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dipidana dan denda sesuai pada pasal 523 ayat (3) dijelaskan bahwa,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah).
“Kami tentu bakal menindak secara tegas melalui Gakkumdu terkait pelanggaran Politik Uang jika terjadi dilapangan” kata Ahmad. (**)