TOBELO- Komisi Pemilihan Umum baik pusat maupun daerah secara resmi telah menutup perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk 18 partai yang terdaftar sebagai peserta konstestasi Pemilu pada 14 Februari mendatang.
Sefriando Bitakono yang sering disapa Edy ketika dikonfirmasi mengatakan. Proses tahapan perbaikan LADK dijadwalkan mulai pada tanggal 8 Januari hingga 12 januari 2024 kemarin dan 18 partai tersebut keseluruhannya telah berhasil memasukan LADK nya secara tepat waktu.”Telah kami umumkan 18 partai tersebut sudah memasukan laporannya,” tandas Edy.
Ia bilang, Secara kelembagaan tentu memverikan apresiasi kepada Parpol yang taat aturan pada tahapan kampanye.
Sebab, hal tersebut berdasar kepada PKPU 18 pasal 118 ayat 1 apabila pengurus partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka partai politik tersebut bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai wilayah atau kepesertaannya ditingkat Kabupaten.
“Mengingat ancamannya yang tidak melaporkan dana awal kampanye itu berakibat penetapan sebagai caleg terpilih tidak bisa di tetapkan jika nantinya terpilih. KPU juga tentu proaktif memberikan bantuan jika Parpol kesulitan membuat akun melalui Aplikasi Sikadeka,” tandasnya. (**)
Discussion about this post