TOBELO- Sejumlah kepala desa di Halmahera Utara sudah berakhir masa jabatan ditahun 2023 kemarin. Namun, hak hak pendapatan tetap atau Gaji ( SILTAP) belum terbayar lunas sampai dengan tutup buku anggaran APBD tahun 2023 dan menjadi utang Pemda Halut. Tunggakan tersebut bervariasi dengan kisaran 3 sampai 5 bulan bahkan lebih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut Naftali Gita membenarkan terkait tunggakan hak kades yang masa jabatan sudah berakhir.
Persoalan tersebut pernah ditawarkan oleh Bupati Frans Manery untuk pelunasan hak atau gaji Kepala desa. Namun, ditolak oleh kepala-kepala desa tersebut dengan alasan akan ada kecemburuan dari staf dan anggota BPD di desa masing-masing.
“Saat ini memang ada 48 kepala desa yang belum terbayar haknya. Dan kemungkinan akan dibayarkan pada tahun ini sebab sudah menjadi item prioritas dari Pemda terkait pelunasan.”katanya
Sementara itu ketua komisi III Sahril dan juga sebagai anggota banggar DPRD kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir tidak ada alasan Pemda untuk tunda pembayaran.
Pemerintah daerah Halmahera Utara keliru menunda hak hak Siltap kepala desa, karena tidak ada regulasi untuk tunda pembayaran atau luncuran. Sebab, luncuran tidak berlaku untuk Siltap kepala desa dan perangkat nya. yang bisa luncuran kecuali kegiatan belanja fisik pihak ketiga karena diatur dengan regulasi. baik pekerjaan proyek yang sudah selesai maupun pekerjaan tertunda.
“Dengan tertundanya gaji kepala desa dan perangkat desa,RT,RW, BPD, dusun, apalagi jabatan kepala desa yang masa jabatan telah berakhir tidak di atur dalam skema pembiayaan di batang tubuh APBD 2024.”tukas Sahril.
Lanjutnya, Pemda dan DPRD harus duduk bersama mencari solusi terkait estimasi bawaan utang di tahun anggaran APBD 2024 tidak termasuk Siltap desa.
Jika tidak dimasukan dalam batang tubuh APBD maka Pemda tidak memiliki dasar untuk membayar Siktap tersebut.
“Bupati Halmahera Utara melalui ketua tim TAPD SEKDA Halut harus mengambil langkah kongkrit karena pendapatan pembiayaan dan pembiayaan belanja tidak termasuk gaji kepala desa dan perangkatnya Jangan anggap remeh dan jangan menggampangkan sesuatu yang tidak ada dasarnya. Mungkin diIndonesia baru terjadi di pemerintahan Halmahera Utara, masa Jabatan kepala desa sudah berakhir tapi gaji belum di bayar. Gaji kepala desa sampai perangkat desa itu masuk dalam kategori belanja rutin karena itu tidak ada dasar atau alasan untuk di dalilkan menjadi utang bawaan atau luncuran utang tahun anggaran APBD 2023 ke tahun anggaran APBD 2024”. ungkapnya. (**)

