TERNATE,PM- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Drs.Imran Yakub telah membuka acara sosialisasi pencegahan dan pengamanan kekerasan di lingkungsn satuan pendidikan yang berlangsung di SMA.N I Ternate dihadiri para kepala sekolah dan para guru, Kamis (4/1).
Dikatakan, lahirnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan,aman bagi semua murid ,guru dan tenaga kependidikan untuk dapat mengembangkan semua potensinya.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari “Merdeka Belajar”sehingga Kemendikburistek menerbitksn regulasi yang bertujuan untuk mencegah dan mengurus kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan ; ” kata Imran.
Menurut Imran ada enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam permendikbudristek PPKSP yaitu kekerasan fisik, kekerasan psiks, perundangan , kekerasan seksual ,dikriminasi dan intoleransi serta kegiatan yang mengandung kekerasan .
Selain itu kata Imran , ada 3 poin yang harus di perhatikan pertama , masalah tata kelola pendidikan , kedua masalah edukasi dan ketiga, yaitu sarana dan prasarana.
Dia juga minta MKKS berperan dalam mengembangkan jaringan.Berbagai upaya perlu di tempuh agar para kepala sekolah dapat mengembangkan kemampuan manejeral dalam mengelola satuan pendidikan secara profesional ,menfasilitasi peningkatan mutu.
Masalah gaji guru honor selama 10 bulan telah dibayarkan atas perintah Pj.Gubernur Maluku Utara M.Al Yasin Ali ,sehingga tidak ada lagi tunggakan bagi guru honorer.
Banyak tenaga pengajar honor yang mendedikasi jiwa raganya dengan ikhlas “tetapi belum terlihat” para penguasa daerah sejahterakan guru guru honor di daerah.
Sehingga ada suara hati nurani yang datang dari MKKS memohon ada kebijakan kebijakan lain terkait dengan kepentingan pendidikan, sehingga mereka berdoa dan mengharapkan ada kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Pj.Gubernur M.Al Yasin Ali dapat berikan semacam tunjangan peningkatan kualitas mutu pendidikan bagi guru non sertifikasi.
Selain itu, bagi guru yang bersertifikasi juga memohon agar ada kebijakan baru gubernur Maluku Utara berdasarkan pada PP 19 tentang standard biaya. (**)