TERNATE, MPe — Sebanyak 160 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota jajaran Polda Maluku Utara (Malut) sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu terdapat 20 oknum anggota yang dipecat atau di PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).
Wakapolda Malut, Brigjen Pol. Samudi saat memimipin press rilis akhir tahun pada Sabtu (30/12/2023) di Kota Ternate, menyampaikan, untuk mewujudkan Polri yang Presisi maka Polda Maka Polda Malut jelas akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi begitu juga sebaliknya dipecat kalau terbukti melakukan pelanggaran.
Kata dia, di sepanjang tahun ini (2023) sebanyak 131 Personil Polri yang diberi penghargaan karena berprestasi dan di sepanjang tahun ini juga Kapolda Malut dengan tegas memecat anggota yang bermasalah. Yakni sebanyak 20 oknum anggota.
“Dengan mayoritas pelanggaran desersi sebanyak 9 kasus, disusul perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) 1 kasus dan penipuan 1 kasus. Ini merupakan komitmen polda Malut untuk mewujudkan personil polri yang presisi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 120 kasus pelanggaran disiplin dan kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 40 kasus.
“Penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin tahun 2023 sebanyak 113 kasus atau 96%, dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi polri sebanyak 36 kasus atau 90%”
“Di tahun 2023 jumlah pelanggaran kode etik profesi polri mengalami penurunan yang signifikan yakni sebanyak 21 laporan polisi atau 30% dari tahun 2022, dimana pada tahun 2022 pelanggaran kode etik profesi polri sejumlah 61 laporan polisi,” jelasnya menambahkan. (**).
Discussion about this post