WEDA,MPe – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan umum tahun 2024 di lingkup Pemda Halteng di cafe rantau pada Kamis (28/12/2023).
Kaban BKPSDM Halteng, Bahri Sudirman mengatakan, keputusan bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara, ketua komisi aparatur sipil negara, dan ketua Bawaslu.
Nomor : 2 tahun 2022,nomor : 800 – 5474 tahun 2022, nomor : 246 tahun 2022, nomor : 30 tahun 2022, nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022,” ungkap Bahri Sudirman.
Lanjutnya, upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN Pengertian Pembinaan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemiihan Umum dan Pemilshan.
“Pengawasan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemihhan Umum dan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor : 18 tahun 2023 tentang netralitas bagi ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil,caleg, calon presiden dan wail presiden.
Bahwa penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan dengan mendasarkan pada asas netralitas, yakni ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik,” katanya.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi terdapat PNS yang memiliki suami/istri yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah/wakil,caleg, calon presiden dan wakil presiden.
Oleh karene itu, perlu ditetapkan Surat Edaran Menterl Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Netralitas Bagi pegawai Aparatur sipil Negara yang Memaki Pasangan (Suami/istri) Berstatus Sebagai calon kepala daerah/wakil,caleg, calon presiden dan wakil presiden,” tutupnya.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan permasalahan Bawslu Halteng, Jeplin George Maitimu, S.Pd., M.Si mengatakan, tentang tindak tanduk bagaimana ASN berprilaku politik, ada aspek penegakan netralitas ASN pada pemilu tahun 2024.
Kalau kita Cermati dokumen – dokumen aturan berkaitan dengan ASN di tambah pada tahun 2023 sekitar 11 dokumen tentang netralitas ASN pada pemilu,” ungkap Jeplin George Maitimu, S.Pd., M.Si.
Lanjutnya, ada 11 aturan dari tahun 2014 tanpa mengabaikan tentang kode etik tahun 1999 sampai tahun 2000.
UU tahun no tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 ada 11 UU termasuk UU ASN, yang terbaru UU no 20 tahun 2023 sebagai pembaharuan atas UU no 4 tahun 2014 menegaskan tentang bagaimana aspek yang di dalam termasuk 9 aspek tentang ASN,” cetusnya.
SKB secara teknis mengatur pelanggaran, disiplin dan etik bagi ASN pada pemilu 2024.
“Kami mengingatkan bahwa ASN tidak berpihak kepada kepentingan siapapun kecuali kepada bangsa dan negara, begitu asas netralitas di dalam SKB,” katanya.
Ada UU no 7 tentang kedudukan fungsi dan peran yang sudah melekat kepada ASN sebagai simbol negara.
Kami sebagai pengawas pada pemilu kita mengingatkan beberapa hal berkaitan dengan netralitas ASN dalam pemilu,” tutupnya.
Acara bimtek di hadiri oleh Kaban BKPSDM Halteng, Bahri Sudirman, Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan permasalahan Bawslu Halteng, Jeplin George Maitimu, S.Pd., M.Si, sekertariat bawaslu dan seluruh OPD lingkup Pemda halteng yang diwakili oleh Kabid dan Sekrtaris badan, bagian maupun dinas.(ril)

