TERNATE, MPe — Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan 10 tersangka sepanjang tahun ini (2023).
“Sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka yang diungkap BNNP Malut sepanjang tahun 2023,” ungkap Korbid P2M BNNP Malut di dampingi Korbid Rehabilitasi, Jainudin dan Analisis SDM Aparatur Ahli Muda, Hamsiana Saleh dalam konferensi pers di Kantor BNNP Malut, Jumat 22 Desember 2023.
Selain itu lanjut Hairuddin, BNNP Malut juga mengamankan 1900 gram ganja kering, ganja tersebut jika diasumsikan 1 gram ganja disalahgunakan 4 orang.
Maka BNNP Malut telah berhasil menyelamatkan 7.600 penyalahguna yang jika dirupiahkan 1.900 gram ganja kering sejumlah Rp. 190.000.000 berhasil diamankan negara.
Sepanjang 2023 sebanyak 150,155 gram sabu juga berhasil diamankan BNNP Malut, jika I gram sabu disalahgunakan 5 orang maka BNN berhasil menyelamatkan 750 orang.
“Dan dari sabu tersebut jika diuangkan sejumlah Rp.360.372.000 dengan asumsi 1
gram sabu seharga Rp.2.400.000. Sehingga total generasi penerus yang berhasil diselamatkan BNNP Malut Tahun 2023 adalah 8.350 generasi penerus,” pungkasnya. (**).
Discussion about this post