TERNATE, MPe — Ombudsman Perwakilan Maluku Utara mencatat dari Januari hingga Desember 2023, instansi pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara paling banyak sebagai terlapor dugaan pelanggaran maladministrasi jika dibandingkan dengan instansi vertikal kementerian dan lembaga lainnya.
Plt Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir saat ditemui Selasa (12/12/2023) mengatakan, pengaduan periode Januari sampai Desember 2023 sudah mendekati 200 laporan yakni 190 laporan yang sudah ditangani dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Dari ratusan laporan itu adalah instansi dari pemerintah daerah yang paling mendominasi.
“Klasifikasi instansi terlapor paling banyak itu adalah pemerintah daerah (di Maluku Utara). Juga instansi – instansi vertikal kementerian lembaga yang ada di provinsi Maluku Utara,” ujar dia.
Sementara untuk klasifikasi substansi laporannya, kata Akmal, ada 3 yakni terkait dengan kepegawaian, pendidikan dan kesehatan.
Akmal bilang, Ombudsman Perwakilan Maluku Utara bertugas menangani laporan dugaan maladministrasi, sehingga setiap laporan yang masuk dilakukan verifikasi oleh bagian sistem unit penerima dan verifikasi.
“Jadi ketika menjadi kewenangan Ombudsman maka yang pertama yaitu (bersifat) dugaan maladministrasi sehingga nanti pada proses pemeriksaan nanti ada kesimpulan apakah laporan itu ditemukan maladministrasi atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya dia setiap laporan yang masuk hingga saat ini sampai pada tahapan laporan akhir hasil pemeriksaan semua instansi terlapor sudah menyelesaikan.
“Sehingga ini juga merupakan bagian apresiasi kami terkait dengan unit pelayanan khususnya di Provinsi Maluku utara. Alhamdulillah di 2023 ini terkait dengan kurang 190 laporan itu banyak yang sudah terselesaikan instansi terlapornya, sehingga tinggal kita keluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan tapi sudah terselesaikan,” katanya.
Saran perbaikan dan tindakan korektif hingga masuk pada rekomendasi yang Ombudsman Perwakilan Maluku Utara kirim ke Pusat belum ada rekomendasi karena sudah diselesaikan oleh instansi terlapor/pejabat – pejabat yang pernah dilaporkan.
Ketika disentil terkait 10 Kab/Kota mana yang paling mendominasi, Akmal mengaku belum mengetahu, biasanya data tersebut kata Akmal akan diekspos setiap akhir tahun.
“Biasanya kita ekspos di akhir tahun,” jelas dia.
Pemerintah itu kata Akmal, ditugasi untuk membentuk pelayanan sehingga pelayanan itu baik atau tidak tergantung pada Standar Pelayanan Publik.
Ombudsman Perwakilan Maluku Utara menilai, melihat serta memastikan instansi pemerintah daerah atau instansi yang lain itu melaksanakan kewajibannya salah satunya adalah menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik.
“Karena kalau kita lihat di UU 25 Pasal 21 itu kurang lebih ada 14 komponen standar pelayanan publik yang harus disiapkan atau disusun oleh instansi. Sehingga ketika itu sudah standar pelayanannya sudah tersusun rapi dan baik mungkin pelayanan di instansi itu juga akan mengikuti baik,” paparnya mengakhiri. (**)
Discussion about this post