TERNATE, MPe — Kasus dugaan penelantaran anak dan istri yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, inisial BA (53) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk disidangkan.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami berterima kasih kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan penyidik yang telah profesional hingga dapat melimpahkan laporan ke Jaksa untuk disidangkan,” ujar Nurul Mulyani, kuasa Hukum Utary (27), Jumat (01/12/2023).
Nurul berharap dengan pelimpahan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan agar memberikan atensi kepada Jaksa yang telah ditunjuk untuk secepatnya melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan.
“(Karena) mengingat kasus ini sudah cukup lama dan klien kami juga berharap segera mendapatkan keadilan. Kami berpendapat demikian karena upaya penyelesaian Restoratif Justice (RJ) atau mediasi sampai saat ini tidak berhasil,” katanya.
Nurul pun meminta, agar Jaksa untuk melakukan penahanan kepada BA, supaya upaya percepatan penegak hukum untuk memberikan kepastian kepada kliennya (Utary) cepat mendapatkan titik terang.
“Walaupun penahanan menjadi kewenangan Jaksa, tapi Jaksa juga harus juga mewakili kepentingan klien kami dalam hal ini mengabulkan keinginan klien kami,” pintah Nurul.
Sekadar diketahui, BA awalanya dilaporkan oleh istrinya, Utary ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan penelantaran anak dan istri.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga BA ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 20 Juli 2023 lalu. (**)

