TERNATE, MPe — Hubungan asmara mungkin tak selamanya indah bila tanpa restu orang tua dari sang pujaan hati, beginilah yang tengah dirasakan AA (20), seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara.
AA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Ternate pada Selasa (21/11/2023) setelah dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan anak sebut saja B atau Bunga (17) yang tak lain adalah pacarnya.
Merasa tak adil, Kamis (23/11/2023) AA didampingi kuasa hukumnya, Mirjan M kemudian mengambil langkah melapor balik DM, ayah dari sang pacar, DM yang diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Malut, dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap AA, Selain DM, S nenek dari sang pacar juga ikut dilaporkan atas kasus yang sama.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh DM, seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Malut dan S nenek dari pacar klien kami,” kata Mirjan di depan Krimun Polda Malut usai dampingi kliennya melapor.
Mirjan bilang, perlakuan kasar hingga berujung pemukulan yang diduga dilakukan oleh Bripka DM dan S terjadi sewaktu kliennya AA datang ke rumah DM yang berada di Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate Rabu (25/10/2023) malam.
Kedatangan kliennya, ujar Mirjan, dengan tujuan meminta maaf mengakui kesalahannya dan mau bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersedia mau menikahi B sang pacar. Yang sedang hamil memasuki usia kandungan 7 bulan.
Lanjut Mirjan, penganiayaan bermula ketika kliennya datang hendak bersalaman dengan pihak keluarga B, disitulah kliennya langsung mendapat perlakuan kasar oleh DM dan S hingga berujung dugaan penganiayaan.
“Kami sangat sayangkan saat klien kami (AA) ini ingin minta maaf kepada terlapor II nenek dari anak korban langsung memukul padahal klien kami datang dengan niat baik,” kata Mirjan kuasa hukum Anto.
Padahal ujar Mirjan, kedatangan kliennya bersama orang tuanya ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi namun tak menemui titik terang.
Mirjan pun menyesalkan tindakan dari DM ayah korban karena diketahui seorang anggota polisi, yang seharusnya memberi contoh yang baik dengan cara kekerasan.
“Yang kami sesalkan disini adalah perbuatan penganiayaan, padahal sebagai anggota Polri DM ini seharusnya mengayomi dan memberi contoh yang baik tidak dengan kekerasan,” tuturnya.
Selain melaporkan ke Krimum Polda Malut perbuatannya DM juga diadukan ke Bid Propam Polda Malut atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Karena klien kami juga sudah dilaporkan ke polres dan ditetapkan tersangka maka kami sangat berharap agar kasus ini menjadi atensi Kapolda Malut (Irjen Pol. Midi Siswoko) biar laporan kami juga secepatnya diproses dan ditindaklanjuti terkait dugaan penganiayaan oleh terlapor. Kami sangat berharap agar laporan kami ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara itu, AA (20) mengatakan kalau dirinya diduga dianiaya oleh keluarga sang pacar lantaran tak mampu menyanggupi uang mahar yang diminta oleh pihak keluarga senilai Rp 20 juta setelah sebelumnya beberapa kali melakukan pertemuan.
“Kesanggupan saya hanya Rp 10 juta tapi mereka bilang sudah tidak ada lagi mereka mau saya diproses hukum,” katanya.
Meski begitu AA mengaku mau bertanggung jawab ingin menikahi B dan menafkahi seluruh biaya hidup B jika direstui oleh orang tua B.
“Saya minta maaf atas kesalahan saya dan saya mau bertanggungjawab atas kesalahan saya. Saya ada itikad baik. Waktu itu saya datang niatnya saya mau kasih uang susu juga tapi mereka tidak mau terima,” imbuhnya. (**).
Discussion about this post