TOBELO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara mencoret usulan anggaran pembangunan stadion sepak bola dan sama sekali tidak masuk pada anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Halut tahun 2024.
Anggaran yang tidak disetujui oleh lembaga legislatif tersebut menuai kritikan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat. Namun persoalan tersebut justru ditanggapi santai oleh Ketua Komisi III DPRD Halut Sahril Hi. Rauf.
“Yah namanya elemen masyarakat, mereka belum mengetahui kondisi keuangan daerah saat ini, jadi maklumi saja. Namun, berbeda jika persoalan ini di tanggapi oleh Pemerintah Daerah.” jelas Sahril Hi. Rauf, Kamis (23/11)
Menurutnya, pembangunan stadion sepak bola tentu sangat berpengaruh dan mendongkrak semangat atlit muda pesepakbola Halmahera Utara. Namun, Usulan tersebut bukan berarti tidak disetujui sama sekali, hanya saja bukan ditahun 2024 mendatang. Hal tersebut dikarenakan krisis keuangan daerah yang memaksa usulan anggaran pembangunan stadion ditunda.
“Saya setuju bahkan sangat setuju untuk Halmahera Utara punya stadion ber skala Nasional seperti kabupaten kota lain di Indonesia. Tapi semua orang harus memaklumi kondisi keuangan pemerintah daerah. Pembangunan Stadion itu sangat penting untuk pengembangan potensi generasi pesepakbola Halmahera Utara. Sayangnya pemerintah daerah Halmahera Utara baru menganggarkan di APBD tahun 2024 di tengah kondisi ke uangan daerah yang sedang tidak sehat,” jelasnya
Dirincikan Sahril, Pemerintah daerah masih punya utang bawaan dari tahun 2022 sampai sekarang belum lunas.
Di tahun APBD 2023 utang atau kewajiban pemerintah daerah setiap bulan berjalan masih tertunggak diantaranya SILTAP atau gaji aparatur desa,BPJS, TKD, dan lainnya.
Kategori utang yang lain adalah program kegiatan atau proyek dibeberapa SKPD yang sudah di kerjakan tapi belum bayar, yang di taksir utang bawaan nanti di atas 200 M dan akan menjadi bawaan ke tahun anggaran APBD 2024.
Ini tinggal satu bulan uang yang pasti masuk ke KASDA kurang lebih hanya di angkat 27 M sumberdaya dari DAU. bayar gaji di kisaran 21 M dan belanja rutin lain pasti tidak cukup apalagi mau bayar utang.
“Kita berharap selain dari DAU 27 M sampai taggal 30 Desember atau 29 Desember di hari Jumat nanti ada sumber dana yang lain bisa masuk diantaranya utang pemerintah Provinsi DBH yang belum bayar. jika sampai tahun anggaran tidak lunas maka pemerintah provinsi menyumbang Defisit APB Halut. Apa hubungannya dengan APBD 2024 secara umum dan khusus rencana pembangunan Stadion dengan pagu 10M disini publik ingin tahu dan kita semua wajib tahu.” katanya
Disebutkan lagi, jika utang tahun 2022 belum lunas kemudian bawaan utang dari APBD 2023 yang di proyeksikan berdasarkan fakta cukup besar maka di pastikan APBD tahun 2024 juga tidak sehat.
Untuk mengukur ini kita harus memiliki data fiskal di sektor pendapatan sebagai alas berfikir primer sehingga bisa memproyeksikan program dan kegiatan di setiap tahun berjalan.
Secara detil lagi Sahril memaparkan. Di induk APBD tahun 2023 di rancang sbb: 1.130963.378.364. Triliun di perubahan di angka 1.313.626855.973 Triliun
Belanja Daerah sebelum perubahan Rp1.219.567.650.051,- setelah perubahan Rp1.298.854.980.470. Skema atau desain di defisit di angka 79.286.449.419 M.
Di rancangan APBD 2024 berdasarkan dokumen rancangan APBD THN 2024 di angka 1.117 M dan rancang belanja 1.066 M denga skema desain surplus 51 M angka APBD di bahas di tingkat komisi dengan mitra OPD ( SKPD). Tuntas dan melahirkan DIM di antaranya adalah mengeluarkan Belanja Stadion di PU se nilai 10 M dasarnya PU sudah kelola dari DAU peruntukan sebesar 6.357.504.000 sementara terdapat kegiatan yang di sebutkan bersumber dari DAU terpisah dari DAU peruntukan sebesar 61.115.051.608.00 M, yang di dalamnya terdapat 10 M untuk belanja Stadion tersebut.
“Di tingkat Banggar dengan TAPD Dim ini tidak di soal , tidak di bantah dari pihak TAPD menunjukkan setuju hal yang sama anggota Banggar tidak ada yang tolak atau pertimbangan soal ini. Makanya untuk tingkat konsistensi beranggaran saya sebagai ketua komisi 3 memperpertegas agar apa yang sudah tertuang dalam DIM itu keputusan final termasuk di drop belanja Stadion. Hal yang sama saya tegaskan di forum paripurna sebagai forum instansi pengambilan keputusan akhir sebelum di bawah ke provinsi untuk di evaluasi.
Bagaimana dengan potret pendapatan Halmahera Utara, untuk tahun 2023 belum bisa di ukur karena belum tutup buku anggaran, nanti di taggal 30 Desember baru ada gambaran jelas berapa ril realisasi pendapatan dari pusat ,berapa ril PAD,berapa piutang dan berapa utang bawaan Karena untuk mengukur istimasi pendapatan,belanja , pembiayaan utang dan piutang bisa kita pakai data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) tahun anggaran APBD 2022.”jelasnya
Disebutkan kembali, APBD tahun anggaran 2022 target 1.336.337.336.137. Triliun, realisasi 1.126.711.238.897.Triliun. selisih 210.626.997.239.22M dengan rincian sbb;
PAD rancang 128.980.452.851M terealisasi 95.350.878.326M. capaian 73,93% terdiri dari :
Capaian pajak 19.163.821.412M dari 47.783.177.009 = 40.11 persen %
Retribusi realisasi hanya 1. 553. 971. 673. 00M dari target 47.783.177.000 M = 13,95% persen, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan terealisasi 1.008.789.017 dari target 1.500.000.000 = 67,25%
Lain lain PAD yang sah
Target 68.560.275.851. terealisasi 73. 569.275.851. = 107,34% “Sumber data dari BKAD Halmahera Utara 2022 sebelum audit BPK RI”. Tegas Sahril
Dari pendekatan data BKAD ini menjadi dasar dasar pertimbangan beranggaran khususnya dalam desain program yang berkonsekuensi ke Belanja . Di tahun 2024 jika data yang saya sajikan ini benar maka pemerintah daerah Halmahera Utara menyusun program dan belanja berdasarkan rasio pendapatan dan kewenangan beranggaran. Khusus untuk dana transfer dari pusat di kisaran 935.729.855.000 atau data yang di sajikan di paripurna diangka kurang lebih 1 Triliun lebih sedikit . “Tapi yang perlu adalah kita samakan data yang mana yang menjadi hak kewenangan pengelolaan dari sumber transfer pusat itu. Walaupun ini masih bersifat makro tapi bisa di jadikan dasar beristimasi. Sebaiknya kita paham dulu posisi DAU . DAU di tahun anggaran di angka Rp. 503.106.961.000 pertahun.
Pemerintah daerah punya hak kelola yang di sebutkan transfer alokasi umum tidak di tentukan penggunaannya sebesar Rp. 383.019.465. 000 per tahun di bagi 12 bulan = 31,9 M di kurangi kurang lebih Rp. 21 M Gaji tersisa 10 ,98 M di dalam masih ada belanja BPJS dan lainnya. Kalau di hitung maka habis, bagaimana dengan desain PU di ploting anggaran dari DAU sebesar Rp. 61.115.951.608 M termasuk di dalamnya 10M untuk belanja Stadion. Sementara dari DAU 503 M PU sudah dapat DAU peruntukan sebesar Rp. 6.357.594.000”. Ucap Ketua Komisi III
Dari sajian yang bersifat deskriptif ini pemerintah daerah jika mengakomodir Belanja stadion maka tidak mesti melekat di DAU karena ini langkah Abunawas dalam beranggaran.
Olehnya itu DPRD mendukung pembangunan Stadion setelah pemerintah daerah menghitung rel pendapatan di luar DAU. komisi III tentu ingin bergandengan tangan menemui kementerian pemuda dan olahraga republik Indonesia untuk membicarakan betapa pentingnya pembangunan Stadion di Halmahera Utara untuk mengembangkan potensi dan minat generasi pesepakbola yang jika di optimalkan dan di seriusi Halmahera Utara bisa menyumbangkan generasi pesepakbola Halmahera Utara untuk Indonesia yang mumpuni.
Sekiranya perencanaan pembangunan Stadion di Halmahera Utara di Tobelo sudah di rencanakan sejak awal di tahun 2016 sampai THN 2019 di masa kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Halut maka terwujud sudah harapan generasi muda, harapan pemerintah daerah dan harapan kita semua.
“Supaya tuntas dan tidak menjadi penafsir liar mari kita pahami bersama posisi DAU
Transfer dana alokasi umum ( DAU) untuk tahun anggaran APBD 2024, kewenangan dan peruntukan nya.
DAU tersebut sebesar Rp. 503.106.961.000
belanja dan kewenangan :
Transfer DAU tidak di tentukan penggunaannya , maksudnya kewenangan belanja di serahkan ke PEMDA sebesar Rp. 383.019.465.009
DAU peruntukan untuk PPPK 33.278.976.000 ini di kendalikan pemerintah pusat artinya pemerintah pusat hanya bisa melepaskan nilai dari 33 M sesuai dengan jumlah PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Sementara sisa anggaran tidak terpakai pemerintah pusat punya kewenangan menahan alias tidak mengirimkan lagi ke KASDA contoh di tahun 2023 DAU peruntukan PPPK sebesar 47.838.256.000 dan yang bisa di kirim kisaran 6 milyar selebihnya kurang lebih 40M masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ini juga kita berharap pemerintah pusat bisa kembalikan ke hak penerimaan penggunaannya pemerintah daerah kemudian DAU peruntukan untuk pendidikan sebesar Rp. 53.257.511.000
DAU peruntukan untuk Bidang Kesehatan 27.193.595.000 dan DAU peruntukan untuk Bidang Pekerjaan Umum sebesar 6.357.594.000. Kami tentu Berharap APBD tahun anggaran 2024 berjalan bisa lancar sesuai target baik pada aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan
Sehingga untuk stadion selain mencari solusi melalui jalur pendanaan dari kementerian pemuda dan olahraga republik Indonesia,juga apabila pendapatan asli daerah membaik dan utang pemerintah daerah Halmahera Utara atas bawaan terlunasi maka skema perubahan APBD nanti bisa di akomodir belanja pembangunan Stadion,” tutupnya. (**)
Discussion about this post