TERNATE, MPe — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara pada Selasa (21/11/2023) menggelar sosialisasi pengawasan pemilu terhadap 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu Kota Ternate beserta lembaga lainnya.
“Kegiatan itu diharapkan bisa merangsang dan mengedukasi serta memberikan beberapa point – point penting kepada Parpol dan lembaga lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat diwawancara di sela – sela kegiatan.
Apalagi sambung Kifli, tinggal 7 hari lagi memasuki masa waktu kampanye maka kehadiran bersama untuk menyamakan persepsi serta saling mengedukasi sangatlah penting, terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh parpol.
“Untuk mengaktifkan dan melaksanakan fungsi pencegahan dari Bawaslu maka 18 Partai Politik di Kota Ternate kita undang untuk menyamakan persepsi dan saling mengedukasi terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga pemilu dan lembaga lainnya, partai politik terutama,” tuturnya.
Kifli bilang, masa kampanye selama 75 hari terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 merupakan sebuah puncak dari kontestasi pemilu 2024 menyikapi hal itu Bawaslu Kota Ternate meminta parpol peserta pemilu 2024 untuk mematuhi segala norma dan ketentuan yang ada.
“Dari kegiatan ini Bawaslu berharap semua partai politik mematuhi segala norma yang telah ditentukan baik itu Undang – Undang Nomor 7, PKPU, edaran KPU, edaran Bawaslu dan sebagainya. Sehingga itu menjadi acuan bersama baik itu kontestan dalam hal ini parpol, calon DPRD, DPD maupun tim sukses calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Kemudian sambung Kifli, ada beberapa norma yang semestinya ditaati parpol seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) waktu masa kampanye, dilakukan sesuai dengan norma – norma yang sudah ditentukan.
“Kemudian pemasangan alat peraga kampanye yang tidak bole dipasang di tempat-tempat yang dilarang yang diatur dalam perwali,” pintahnya.
Untuk diketahui, diakhir kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh parpol yang berbunyi yakni, 1. Melaksanakan Kampanye sesuai Jadwal, 2. Tidak menyebabkan isu negatif, sara, Hoax, Black Campaign, 3. Tidak melakukan praktik politik uang, 4. Tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye, serta 5. Bersama-sama menjaga ketertiban umum dan keamanan. (**)
Discussion about this post