TERNATE,MPe — Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) mengimbau kepada para Caleg agar tak curi start sebelum memasuki waktu masa kampanye.
Para Caleg agar mematuhi aturan kampanye sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam PKPU, yang dimulai 28 November 2023, sepekan mendatang.
“Sesuai PKPU yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari (2024). Jadi selama 75 hari dilaksanakan,” kata Ketua Bawaslu Malut, Hj. Masita Nawawi Gani. Selasa (21/11/2023).
Lanjut dia, sesuai data yang dikantongi Bawaslu Malut hingga saat ini baru ditemukan satu dugaan pelanggaran oleh salah satu Caleg, kampanye di luar masa kampanye yang seharusnya dan kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
“(Sedang ditangani) terkait dugaan pelanggaran itu sekarang lagi diproses oleh Bawaslu Halmahera Utara,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada jajarannya di Bawaslu untuk benar – benar menjaga integritas serta tidak melakukan hal – hal yang dapat mencederai.
“Kami di jajaran Bawaslu selalu diingatkan untuk benar-benar menjaga integritas,”pungkasnya. (**)
Discussion about this post