TOBELO- Polres Halmahera Utara melalui Sat Reskrim menyerahkan tersangka berinisial RM (38) warga kecamatan Tobelo serta berkas tahap II kasus pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Halut. Jumat (17/11/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Halut IPTU. M. Toha Alhadar kepada wartawan mengatakan. Pihaknya telah mendapatkan surat dari Kejari perihal pemberitahuan penyidikan yang sudah lengkap (P.21). Sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penyerahan tersangka ke Kejari Halut.
“Hari Jumat tanggal 17 november 2023, sekitar Pukul 13.15 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halut beserta dengan berkas Tahap II”. kata Kasat. Sabtu (18/11/2023).
Kasat menerangkan, perkara yang disangkakan yakni tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan ke-dua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan Pasal 76E Undang– Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 285 KUHPidana.
“Pelaku sendiri diancam dengan Pidana Ancaman hukuman 15 tahun penjara” tegasnya
Pelaku diketahui merupakan Ayah kandung dari Korban yang dirudapaksa oleh pelaku berulang kali. Hingga aksi bejatnya diketahui setelah korban dan keluarganya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian beberspa waktu lalu. (**)
Discussion about this post