TERNATE,PM- Gubernur Msluku Utara KH Abdul Ghani Kasuba berikan amanah dan tanggung jawab kepada Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara.
Imran Yakub bukan orang baru di internal Dikbud, karena sebelumnya pernah menduduki jabatan yang sama di provinsi Maluku Utara.
Kadis Dikbud Maluku Utara, Imran Yakub ketika ditemui Wartawan Publikmalutnews di kediaman BTN Sabtu, (11/11/2023) mengatakan, ucapan terima kasih kepada gubernur ,walaupun kita tahu bersama Jodoh, Ajal dan Rezeki datang dari Allah .
Ketika amanah yang Allah berikan lewat Gubernur Kh.Abdul Ghani Kasuba ,tentu saya akan menjaga amanah ini dengan sebaik baiknya, terutama program progran yang telah di rintis oleh Almarhum Imam Mahdi.
Pada kesempatan itu , Imran secara pribadi mengucapkan turut belangsungkawa atas meninggalnya Imam Mahdi , semoga Allah ampuni segala dosa, terima amal ibadah dan di tempatkan disisi Allah SWT.
Sedangkan menyangkut dengan berbagai kegiatan pendidikan , kata Imran adalah tanggungjawab lembaga pendidikan terhadap negara, dan semua ini akan menindaklanjuti, kalau ada kekeliruan akan di perbaiki sehingga program dalam satu tahun berjalan dapat dituntaskan.
Menyinggung masalah gaji honor , menurut Imran, tenaga honor terbagi dua yaitu guru kontrak melalui P3K dan pegawai pemerintah melalui kerjasama
Terkait dengan guru kontrak saya akan melhat regulasi seperti apa, sedangkan bagi guru honor daerah merupakan hak mereka yang harus di selesaikan .Namun harus dipelajari dulu apa permasalahan . Baru di cari solusi penyelesaian .
Tetapi saya akan utamakan bagi gaji guru honorer yang belum terbayar , karena tugas guru untuk mencerdaskan anak bangsa , sehingga perlu menjadi perhatian kita semua,” kata Imran.
Masalah Kepala sekolah , dimana sekarang sekolah telah memiliki kurikulum baru yang di namakan kemerdekaan . Kalau dulu sekolah unggulan , garis depan dan sekarang sekolah penggerak. Setiap Kepala sekolah harus memiliki lesensi sebagai guru penggerak dengan masa jabatan selama 4 tahun. Apabila terjadi mutasi tetap pada sekolah penggerak.
Selain itu, Kepala sekolah dievaluasi oleh pengawas sekolah, Bidang Peningkatan Mutu pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dan Cabsng dinas dan hasil di sampaikan kepada Kepala dinas untuk ditindaklanjuti.
Dia juga menyebutkan,bahwa tugas Inspektorad hanya sebatas mengevaluasi masalah anggaran yang melekat di sekolah , bukan evaluasi kinerja kepala sekolah untuk dilakukan pergantian. karena kinerja Kepala sekolah berada pada tm evaluasi yang terdiri dari Pengawas sekolah, Bidabg Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dan Cabang dinas.
“Sehingga, dengan kehadiran saya sebagai Kepala Dinas bukan untuk melakukan penggeseran bagi kepala sekolah maupun para guru , tetapi bagi saya ,yang melakukan kesalahan perlu di berikan pembinaan, sebaliknya Kepala sekolah bukan raja kecil dia adalah guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala sekolah ,” ungkapnya. (**)
Discussion about this post