TERNATE, MPe — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Direktur PT Alga Kastela atas nama Sarman Saroden sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Jumat (3/11/2023)
Setelah ditetapkan tersangka, Sarman langsung dilakukan pemeriksaan sekaligus penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dari Pemkot Ternate ke Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate.
Sarman langsung dikenakan rompi orange tahanan kejaksaan dan giring ke mobil untuk dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga ketika di konfirmasi membenarkan penahanan terhadap mantan Direktur PT Alga Kastela.
“Tersangka kita tahan di rutan kelas dua B Ternate. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” jelas Richard.
Untuk diketahui, Pemkot Ternate tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan. Anggaran tersebut dibagikan ke 3 anak Perusda, yakni PT. BPRS Bahari Berkesan senilai Rp 2 miliar, PT. Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.(**)
Discussion about this post