TERNATE, MPe — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara secara resmi mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan terhadap gugatan perkara Nomor. 23/Pdt.G/2023/PN Tte dengan tergugat Mantan Ketua DPRD Ternate Merlisa (tergugat I) dan ayahnya, Adam Marsaoly alias Opa (tergugat II). Yang sebelumnya digugat oleh Edi Susanto dan istrinya, Azmy Farika. Salah satu kontraktor di Kota Ternate. Kamis (26/10/2023).
Pelaksanaan sita jaminan dengan Nomor : 2739 /PAN.PN.W28-U2/ HK2.4/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 atas 3 objek bangunan beserta rumah yang ditempati para tergugat yang berlokasi di Jl. Batu Angus RT 002/RW 001, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, ini berdasarkan penetapan ketua majelis hakim PN Ternate Nomor :23/CB/Pdt.G/2023/PN Tte tertanggal 3 Oktober 2023.
Pantauan media ini di lokasi objek sita jaminan, Juru Sita PN Ternate beserta saksi mendatangi objek sitaan sesuai agenda pelaksanaan sita sekitar pukul 09.00 WIT. Namun proses peletakan sita terhadap objek sita jaminan belum terlaksana disebabkan pihak tergugat secara mendadak menemui majelis hakim di Kantor PN Ternate untuk minta ditangguhkan.
Diakui Juru Sita ketika pihaknya hendak tiba di lokasi Sita Jaminan.
“Hari ini (kamis) memang kita agendakan melaksanakan sita jaminan namun dalam perjalanannya kita ke objek sini ada perintah dari pak ketua (Ketua PN Ternate Rommel F Tampubolon) lewat telpon ke kita katanya tergugat mau melakukan penyelesaian dengan pengugat. Untuk itu pelaksanaan sita jaminan ini akan kita tanggukan hingga pukul 14.00 WIT,” kata Juru Sita PN Ternate, Jefri Pratama dalam penyampaiannya saat tiba di objek Sita Jaminan.
Lanjut dia, di waktu yang sudah ditentukan tersebut apabila kemudian ada kesepakatan atau penyelesaian antara pengugat dan tergugat maka sita jaminan belum dapat dilaksanakan.
“Jadi tadi kita dalam perjalanan ada disampaikan oleh pak ketua majelis hakim bahwa pengugat ditunggu oleh tergugat di kantor (PN Ternate) karena ada mau dilakukan penyelesaian. Untuk itu pelaksanaan sita jaminan pada pagi hari ini kita tangguhkan hingga menunggu perintah lanjut dari ketua majelis,” kata Jefri lagi.
Sementara Humas PN Ternate, Kadar Nooh saat dikonfirmasi secara terpisah sekitar pukul 16.30 WIT membenarkan adanya agenda pelaksanaan sita jaminan tersebut oleh PN Ternate. Akan tetapi kata Kadar, pelaksanaan sita belum sempat dilakukan karena adanya upaya yang mau ditempuh oleh para pihak yang berperkara dalam hal ini tergugat dan pengugat.
“Tadi itu mau dilakukan penyitaan namun kedua bela pihak ada indikasi untuk mereka berdamai. Makanya pengadilan tetap memfasilitasi itu sebelum penentuan putusan akhir, jadi sita jaminan tadi itu sempat mau diletakan, namun ada negosiasi antara kedua bela pihak yang mau berdamai sehingga difasilitasi lah oleh pengadilan,”akunya.
Kadar bilang, di PN Ternate perkara tersebut masih berjalan hingga adanya putusan dari majelis hakim. Putusan perdamaian antara kedua bela pihak dimungkinkan dapat terlaksana jika ada kesepakatan perdamaian.
Jika nantinya terlaksana, baru dimintakan atau dimohonkan kepada majelis hakim untuk dituangkan dalam bentuk putusan perdamaian.
“Jadi mereka nanti bertemu lalu apa – apa yang disepakati kemudian diserahkan ke majelis hakim dibacakan di dalam putusan. Jika kedua bela pihak bersepakat untuk berdamai pihak pengadilan akan fasilitasi,” tambahnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Agus Salim R Tampilang saat dimintai tanggapannya menuturkan, kliennya telah bertemu dengan kedua tergugat setelah objek sita jaminan tersebut oleh tergugat meminta untuk ditangguhkan. Dalam pertemuan yang difasilitasi majelis hakim tersebut di pertemuan itu menghasilkan kesepakatan yang oleh tergugat mengaku akan melakukan pembayaran ganti rugi ke pengugat dengan cara dicicil sejak ada permintaan ditangguhan tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2023.
“Jadi oleh kesepakatan itu, lalu dimintakan oleh pengadilan ke kami untuk membuat akta perdamaian mulai sejak tadi hari ini (Kamis) sampai diberikan sampai waktu mendekati putusan,” jelas Agus yang mengatakan jadwal putusan oleh majelis pada Selasa (31/10/2023).
Sampai mendekati Selasa waktu putusan tidak ada juga ada akta perdamaian yang maka kata Agus, akan tetap dilanjutkan putusan oleh majelis hakim.
“Jadi kami sudah ajukan itu kepada tergugat kalau tergugat tidak mau menyepakati apa yang kami buat di dalam perdamaian maka kami akan minta kepada pengadilan untuk tetap melakukan sita jaminan, kalau memang tidak ada kesepakatan,” tegas Agus mengakhiri.
Sekadar diketahui, gugatan dengan klasifikasi perkara ganti rugi tersebut didaftarkan ke PN Ternate pada Senin 8 Mei 2023 lalu. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Ternate yang dikutip publikmalutnews.com, terdapat beberapa poin dalam petitum dari pengugat agar dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusannya nanti diantaranya;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum hutang piutang antara para penggugat dan para tergugat.
3. Menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak membayar dan melunasi pinjamannya kepada para penggugat adalah perbuatan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
4. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil berupa utang kepada Para enggugat sebesar Rp. 2.606.000.000 dikalikan bunga 16% setiap tahunnya sejak para tergugat meminjam uang tersebut sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap secara sekaligus.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian imateril yang diderita oleh para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan dan patut dibebankan kepada para tergugat.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas barang jaminan berupa sebuah rumah bersetifikat yang ditempati para tergugat yang terletak di jalan Batu Angus, RT/RW: 002/001, Kelurahan Akehuda Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate.
7. Menghukum barang jaminan berupa sebuah rumah yang bersetifikat yang ditempati para tergugat yang terletak di jalan Batu Angus, RT/RW: 002/001, Kelurahan Akehuda Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate, dijual melalui lelang apabila para tergugat tidak mampu membayar kerugian materiil dan imateril kepada para penggugat dan uang hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada para penggugat senilai kerugian materil dan imateril.
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi.
9. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 untuk setiap harinya apa bila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (**).
Discussion about this post