TERNATE, MPe — Terdapat 6 kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) di bawah kepemimpinan Budi Hartawan Panjaitan.
6 kasus tersebut diantaranya; kasus pinjaman Pemda Kabupaten Halmahera Barat, kasus belanja bahan- bahan sembako di kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 di Biro kesejahteraan rakyat (Kesra) Pemprov Malut tahun 2020, kasus anggaran makan minum (Mami) perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKD) tahun 2022, kasus penyertaan modal/investasi Pemkot Ternate tahun ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bahari Berkesan (BPRS) tahun 2016 – 2019.
Dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal PT. Alga Kastela Bahari Berkesan oleh Pemkot Ternate.
Dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SMKN 1 pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut tahun 2022
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Ardian, Rabu (25/10/2023) menuturkan, dari 6 kasus tersebut pihaknya baru menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK maupun BPKP untuk kasus BPRS selanjutnya tinggal menunggu keterangan ahli dari Manado, Sulawesi Utara. Sementara 5 kasus lainnya masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara.
“(Untuk BPRS) dalam Minggu- minggu ini kita akan pemeriksaan ahli di Manado, maka permintaan keterangan kita akan berangkat ke Manado,” jelas dia.
“Sisanya (5 kasus) kita tetap menunggu hasil dari BPK maupun BPKP yang masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” sambung dia.
Ia pun meminta publik Malut agar bersabar karena Kejati Malut akan tetap bekerja sesuai SOP dalam mentersangkahkan seseorang dalam kasus – kasus dugaan korupsi tersebut
“Jadi masyarakat Maluku Utara harus bersabar, perkembangannya nanti kita informasikan, jadi nanti ada gelar perkara,” tandasnya mengakhiri. (**)