TOBELO- Kepolisian Resor Halmahera Utara menggelar Press Conference pengungkapan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Desa Samuda Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara (18/10/2023)
Kegiatan press conference tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar, Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kanit II Pidum Ipda Andi Muh.Ihsanul Amal.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan Penyidik akhirnya memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan terduga dalam perkara dimaksud sehingga pada tanggal 7 Oktober 2023 Tim Sat Reskrim Polres Halut mengamankan Pelaku yg berinisial NM alias Nabil (18) bersama barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans merk hugo dengan bercak darah milik korban sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian.
Kronologi peristiwa tersebut yakni pada tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wit korban Josten Rasai (21) yang saat itu berada di Desa Samuda hendak pergi ke Desa Bale untuk mengambil kiriman dari isteri nya. Namun setiba di Desa Bale tepatnya di rumah Neta korban melihat rumah dalam keadaan terkunci, sehingga korban melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor nya ke arah selatan dan mampir di depan kios Hi Joba. Di depan kios Hi Joba korban melihat ada beberapa teman nya juga berada disitu kurang lebih lima orang yang sedang duduk.
Kemudian kurang lebih 30 menit korban dan teman-temannya melihat sebuah sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke Utara saling berboncengan dan yang di bonceng memegang sebilah parang dan sepeda motor tersebut langsung melaju ke arah utara Desa Samuda. Saat itu juga korban mengajak rekan-rekannya untuk pergi bermain domino di desa Samuda, bersamaan dengan itu empat rekan-rekan korban pergi meninggalkan korban dan satu teman nya, sekitar 15 menit korban dan satu teman nya melihat sepeda motor yang berboncengan sambil membawa sebilah parang kembali dari arah utara ke selatan.”Korban yang saat itu tinggal sendirian langsung berjalan kaki menuju ke sepeda motor miliknya yang terpakir dengan kurang lebih 10 meter.”Saat korban hendak menghidupkan sepedamotornya, tiba-tiba pelaku yang membawa parang langsung turun dari motor nya dan menanyakan kepada korban “Kamu orang Mana” dan di jawab oleh korban saya orang Samuda saat itu juga pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban.”Tegas Kapolres
“Untuk pelaku berinisial NM alias Nabil (18) disangkakan psl 351 ayat (2) jo psl 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dgn ancaman 5 tahun penjara. Untuk motif masih perlu pendalaman lebih lanjut.” Tutup Kapolres. (**)
Discussion about this post