Publikmalutnews.com
Selasa, Februari 3, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Aniaya Karyawannya, Seorang Pengusaha di Ternate Dipolisikan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 19, 2023
in Hukrim
0

Ilustrasi dugaan penganiayaan.

TERNATE, MPe — NK (37), seorang sales di salah satu Toko di Kota Ternate, Maluku Utara mendatangi SPKT Polres Ternate pada Rabu (18/10/2023) melaporkan bosnya berinisial E atas dugaan penganiayaan.

Laporan ini ditandai dengan surat tanda terima laporan polisi No. STPL/67/X /2023/Res Ternate.

Agus Salim R Tampilang, kuasa hukum NK mengatakan, peristiwa dugaan penganiayan yang dialami kliennya itu terjadi pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Toko , tempat NK bekerja.

Dipanggil menghadap atas kesalahannya, E lalu diduga memukul N. Dugaan penganiayaan ini dilakukan lantaran N alias Nadra disebut telah melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah di toko tersebut.

“Klien kami datang waktu itu namun Ibu Eva (EW) d langsung menjambak rambut klien kami,” ujar Agus, diwawancarai usai dampingi kliennya membuat laporan.

Kuasa Hukum NA (37), Agus Salim R Tampilang, ditemui usai membuat laporan.

Agus menerangkan, walaupun kliennya dituding melakukan penggelapan namun silakan diproses sesuai ketentuan hukum, tidak dengan cara main hakim sendiri.

“Kalau klien kami bersalah biarlah diproses secara hukum biar ada keadilan tapi tidak dengan cara begini,” cetus Agus.

Agus pun meminta penyidik di Satreskrim Polres Ternate untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar kliennya juga bisa mendapatkan keadilan.

“Dari hasil visum et repertum terdapat memar pada tubuh kliennya kami. Dan dari hasil visum serta keterangan korban kami rasa sudah cukup penyidik untuk menindaklanjuti laporan klien kami ini,” katanya.

Terpisah, Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Penyidik akan pelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” jelasnya.(**)

Previous Post

Kolaborasi NHM dan Kementerian ESDM Persiapkan Akreditasi Program Pelatihan

Next Post

Smansa Angkatan 97-Vet Siap Meriahkan Milad 70th

Next Post
Smansa Angkatan 97-Vet Siap Meriahkan Milad 70th

Smansa Angkatan 97-Vet Siap Meriahkan Milad 70th

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kenaikan LHKPN Sherly Tjoanda Terjadi Sebelum Menjabat Gubernur Maluku Utara
  • Kenaikan LHKPN Sherly Tjoanda Terjadi Sebelum Menjabat Gubernur Malut
  • Polri dan Posisi Konstitusional
  • Apel Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Begini Imbauan Gubernur Malut
  • Dari Gudang ke Orkestrator: Simfoni Baru Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video