TERNATE,MPe — Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate mengamankan seorang wanita berinisial NAP (23 tahun) pada Jumat (13/10/2023) pagi.
Wanita tersebut diketahui berasal dari provinsi Sulawesi Utara. Diamankan lantaran mengenakan kaos berlambang komunis, palu arit yang viral media sosial pada Kamis (12/10/2023) malam.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Tak butuh waktu lama wanita tersebut langsung diamankan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ternate (IPTU Bondan Manikotomo) langsung memerintahkan tim Resmob macan Gamalama untuk segera melakukan penyelidikan terkait kejadian viral yang meresahkan masyarakat tersebut,” ujar Wahyuddin saat dikonfirmasi Sabtu (14/10/2023).
Wahyuddin bilang, dari hasil interogasi yang bersangkutan tidak mengetahui arti dari gambar yang berada di bajunya dan pelaku juga mengaku baju tersebut baru 2 kali dipakai selama berada di Kota Ternate.
Selain itu, pelaku juga mengaku membeli baju tersebut di tempat penjualan baju bekas di Sulawesi Utara.
Saat ini pelaku telah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sementara
barang bukti kaos yang pernah dipakai tersebut disita oleh polisi untuk diamankan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait Kamtibmas khususnya di kota Ternate,” pungkasnya.
Diketahui penggunaan logo palu arit sangat dilarang di Indonesia karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.(**)

