TERNATE,MPe – Musyawarah Besar (Mubes) V bangsa Fagogoru yang di laksanakan di gedung Dhuafa Center Kota Ternate, Maluku Utara sejak Jumat (6/10) resmi ditutup pada Minggu (8/10) sore.
Dari hasil musyawarah Mubes V Fagogoru tersebut memilih 9 orang presidium perwakilan dari masing – masing rumpun diantaranya : rumpun Weda 2 orang, Patani 2 orang, Maba 2 orang, Gebe 1 orang, Wasile 1 orang dan Gane 1 orang.
Pada Mubes tersebut mengeluarkan 5 maklumat yang merupakan aspirasi perwakilan dari bangsa Fagogoru selama Mubes berlangsung.
“Isi maklumat tersebut bagian aspirasi dari peserta atau rumpun yang hadir pada mubes tersebut,” ungkap Idrus Maneke pimpinan sidang Mubes V Fagogoru.
Dikatakan Idrus, aspirasi dari bangsa Fagogoru yang berasal dari Maba, Patani, Weda, Wasile, Gebe dan Gane tersebut dengan memperhatikan tapak sejarah dan ketimpangan sosial maupun pembangunan di wilayah Fagogoru.
“Serta kesadaran atas nilai-nilai objektifitas dan peran warga Fagogoru dalam pentas sejarah Indonesia,”tuturnya.
Berikut 5 Maklumat Mubes V Fagogoru :
1. Mendesak pemerintah pusat untuk berlaku adil dalam pengelolaan sumberdaya alam yang di eksploitas di atas tanah negeri-negeri Fagogoru sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyat Fagogoru.
2. Mendesak kepada pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI di Jakarta untuk mengagendakan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Halmahera Raya sebagai kompensasi dari ditetapkan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyat Fagogoru.
3. Bahwa berdasarkan keinginan di atas, rakyat Fagogoru mendesak kepada pemerintah pusat agar membentuk daerah otonomi baru Provinsi Halmahera Raya meliputi: Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur – Pembentukan Calon Kabupaten Wasiley di Halmahera Timur, Pembentukan Calon Kabupaten di Patani-Gebe Kepulauan di Halmahera Tengah, dan – Pembentukan Calon Ibu Kota Kabupaten Gane Raya di Gane
4. Mendesak Pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk memproses keinginan rakyat Fagogoru untuk membentuk daerah otonomi baru sebagaimana dimaksud pada point (2) diatas.
5. Memerintahkan kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur dan pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat menindaklanjuti maklumat rakyat Fagogoru ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ril)
Discussion about this post