TERNATE, MPe — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia atau IFPI Wilayah Maluku Utara menggelar rapat kerja wilayah (Rakerwil) tahun 2023.
Agenda bertema ‘Menguatkan Perlindungan Hukum Dalam Ekosistem Perlindungan Barang dan Jasa’ sekaligus melakukan diskusi publik bertema ‘Menyikapi Permasalahan Kontrak Barang dan Jasa Akhir Tahun’. Kegiatan yang bertempat di Hotel Sahid Bella, Ternate pada Sabtu (7/10/2023) ini dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba.
Ketua DPW IFPI Maluku Utara, Yusman Dumade mengatakan Rapat kerja wilayah ini merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah organisasi, termasuk organisasi profesi IFPI itu sendiri
“Dan diharapkan dapat bersinergi antar pemerintah daerah melalui rapat kerja ini, kita dengan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), untuk satu tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan pengadaan barang/jasa yang profesional di Provinsi Maluku Utara,” kata Yusman saat diwawancarai awak media.
Lanjut dia, peningkatan kualitas harus ditunjang dengan SDM Pengadan Barang/jasa yang berkompeten. Agar dapat mendorong pemerintah membentuk jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa yang diikuti dengan perbaikan pilar pengadaan baik dari sisi regulasi, sistem dan juga kelembagaan.
” Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas tanggung jawab wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Yusman.
Fungsional PBJ yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan kata Yusman, menyatakan bahwa tugas sebagai fungsional pengelola PBJ ditugaskan sebagai pokja emilihan, pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen.
“Bahkan fungsional pengelola PBJ dapat diberikan tugas tambahan sebagai tim KPBU atau panitia pengadaan badan usaha pelaksana KPBU,” jelasnya.
Selain itu, Optimalisasi perluasan fungsional pengelola PBJ tidak terlepas dari komitmen IFPI. Oleh karena itu, DPW IFPI Maluku Utara sangat berharap kepada peran dan fungsi pejabat pemerintah daerah dalam hal ini Instansi pembina untuk terus memberikan dukungan penuh kepada fungsional pengadaan barang/jasa yang tergabung dalam wadah IFPI Maluku Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
“Tugas yang diemban oleh seorang fungsional pengelola PBJ yaitu melaksanakan kegiatan mulai dari tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia pengelolaan kontrak pemerintah dan barang/jasa pemerintah, pengadaan barang/jasa pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola,” katanya.
Dan untuk mendorong penempatan SDM pengadaan yang berkompeten dan percepatan transformasi kelembagaan, IFPI akan tetap mengawal kebijakan Pemerintah, yang mana salah satu kebijakan adalah kewajiban penempatan pejabat fungsional pengelola PBJ sebagai pengelola pengadaan di seluruh K/L/PD.
Upaya optimalisasi ini juga didukung dengan kewajiban bersertifikat kompetensi bagi PPK, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
“Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Maluku Utara akan menjadi wadah aspirasi, komunikasi, koordinasi dan advokasi bagi seluruh Jabfung pengelola PBJ di Provinsi Maluku Utara,” ungkap dia.
Kemitraan strategis dengan pemerintah daerah provinsi dan kab/kota sambung Yusman, juga tak kalah penting dalam rangka menjamin lahirnya generasi jabfung PBJ yang professional, mandiri dan berintegritas.
“Jaminan kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang selama ini belum ideal adalah tugas kita bersama yang harus kita sama-sama wujudkan”
“Saya yang diberi mandat sebagai Ketua IFPI Maluku Utara, sangat berharap adanya dukungan kebijakan dalam rangka mengakselerasi perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa di provinsi Maluku Utara,” pungkasnya mengakhiri. (**)
Discussion about this post