WEDA,MPe – Dinas Perhubungan kabupaten Halmahera Tengah bersama satlantas polres melaksanakan operasi penertiban angkutan barang dan orang guna memastikan kendaraan barang maupun orang sudah memiliki surat uji kir sesuai peraturan Menhub.
“Kami dari dishub Halteng sudah melaksanakan Sosalisasi mengenai penerapan kartu uji berbasis elektronik smart pada bulan juli kemarin dan hari ini kita laksanakan penertiban paska sosialisasi kepada sopir, pemilik kendaraan angkutan barang dan orang,” ungkap Dwi Sulistiawan, Kabid Darat Dishub Halteng.
Lanjutnya, penertiban angkutan barang dan barang masih bersifat teguran baik uji kir maupun angkutan orang yang belum beralih plat dari hitam ke plat kuning.
Pemilik kendaraan maupun sopir baik angkutan barang dan orang yang belum melakukan uji kir maupun peralihan plat kedepan kita akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan tilang di tempat,” tegasnya.
Penertiban kegiatan akan di laksanakan satu Minggu, bilamana pemilik dan sopir belum melaksanakan uji kir kami dishub halteng melaksanakan pelayanan di terminal Weda.
Begitu juga angkutan orang yang belum beralih dari plat hitam ke kuning kami dishub melayani setiap hari kerja,” tambahnya.
Kami meminta kepada pemilik dan sopir yang melayani rute Weda – Loleo dan Sofifi maupun angkutan dalam kabupaten agar segera melakukan pengurusan uji kir dan plat kuning.
Begitu juga para penguna jasa angkutan Orang , kami menghimbau mengunakan jasa angkutam yang jelas agar tidak terjadi hal – hal tidak di inginkan,” tutupnya. (ril)
Discussion about this post