TOBELO- Dugaan kasus korupsi gaji fiktif dan SPBN serta anggaran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menuai sorotan dari Ketua GMNI Halut Wilson Musa.
Pasalnya hingga saat ini kasus yang ditangani sejak awal 2023 lalu, meski telah ditetapkan naik status dari penyelidikan ke penyidikan untuk 2 kasus gaji fiktif dan SPBN oleh Kejari. Namun kasus ini terkesan jalan ditempat.
“Sampai saat ini kasusnya seakan jalan ditempat. Dan kami juga kemarin melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Halut atas kasus yang dimaksudkan.” kata Wilson. Rabu (27/09/2023)
Diketahui, Mei 2023 lalu telah disampaikan sebelumnya oleh mantan kasipidsus Eka Jakob Hayer bahwa kasus tersebut menunggu hasil penghitungan Ahli guna dilakukan penetapan tersangka. Hanya saja belum ada perkembangan kasus. Bahkan kasus anggaran PKK selama 3 tahun berturut – turut yang merugikan miliaran rupiah keuangan daerah justru telah di dihentikan proses hukumnya oleh Kejari dengan alasan pihak bersangkutan telah mengembalikan kerugian tersebut.
Sementara itu Wakbid Aksi dan Propaganda DPC GMNI Halut Ulan Apana juga menegaskan. Untuk kasus dugaan korupsi PKK sendiri kemungkinan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Sebab, ditahun 2019 dana PKK di alokasikan senilai Rp. 966.580.000, ditahun 2020 digelontorkan kembali sebesar Rp936.700.000, kemudian di tahun 2021 senilai Rp. 627.491.158, dan ditahun 2022 sebesar Rp660.000.000.
“Di tahun itu seperti kita ketahui terjadi musibah Covid -19 dan banyak agenda yang ditiadakan. Baik itu rapat atau pertemuan tatap muka dan agenda lainnya. Tetapi nyatanya dana tersebut cair tanpa ada kegiatan karena covid itu. Sehingga jika di hentikan proses hukum dana PKK wajib kita pertanyakan indikatornya,” tegas Ulan.
Kasi Pidsus Kejari Halut Leonardus Yakadewa,S.H. ketika dikonfirmasi terkait sorotan GMNI menyatakan pihaknya secara kelembagaan masih melakukan pendalaman pada tahap penyidikan.
Sebab, dalam kasus korupsi saat mengambil langkah harus dilaksanakan secara hati-hati. Hal ini dilaksanakan guna mengantisipasi adanya praperadilan pasca penetapan tersangka jika dilakukan oleh para calon terdakwa.
“Untuk gaji fiktif dan SPBN masih kami dalami dan lagi dalam proses pemeriksaan tingkat penyidikan. Kemudian untuk dana PKK ada proses pengembalian sehingga sudah tidak lagi di proses,” terang Kasi Pidsus.
Disentil terkait jumlah kerugian negara yang di kembalikan oleh oknum yang terlibat. Leon sendiri belum bisa memberikan keterangan jumlah pasti karena dirinya baru menjabat selama 2 bulan pasca pergantian jabatan kasi Pidsus. (**)
Discussion about this post