TERNATE, MPe — Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis tingkat kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024.
Hasilnya Provinsi Maluku Utara (Malut) masuk dalam urutan pertama. Sementara, Kota Ternate adalah salah satu daerah di Indonesia yang cukup rawan tinggi karena masuk dalam urutan ke-3.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan meminta kepada semua pihak terutama ASN di Kota Ternate agar mentaati segala bentuk peraturan yang menjadi larangan.
Baik dalam Undang-undang ASN maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh empat lembaga, yaitu Kemendagri, KEMENPAN-RB, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Olehnya itu sudah menjadi dasar kami ketika ada dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN maka akan kami tindak,” tegas Kifli saat ditemui Selasa (26/9/2023)
Ia menyebut, Bawaslu Kota Ternate mencatat dari rangkaian Pemilu dan Pilkada sejak 2017 sampai 2020 banyak terjadi pelanggaran netralitas ASN.
“Kan kemarin di Pilkada ada putusan Pengadilan salah satu oknum ASN melanggar netralitas,” katanya.
Ia mencontohkan pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi misalnya seperti like atau menyukai postingan bakal calon di media sosial, memposting baliho bakal calon, mengajak orang dan lain-lain sebagainya.
“Jadi, Like tidak boleh, posting tidak boleh, saya kira itu jelas sudah ada dalam SKB, dimana hal itu masuk sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Kifli bilang, hal ini tentu tidak hanya menjadi perhatian Bawaslu tetapi menjadi tanggungjawab semua warga masyarakat Kota Ternate. Dimana apabila mendapati ada dugaan pelanggaran ASN yang tidak dapat dijangkau Bawaslu, maka bisa dilaporkan sehingga ditindak Bawaslu sesuai peraturan yang ada.
“Kami berharap setiap ASN di lingkup Pemkot Ternate agar mentaati segala bentuk prosedur hukum yang dipegang ASN. Kalau itu dijaga maka tentu ASN itu betul-betul menjaga integritasnya,” pungkasnya. (**).
Discussion about this post