TIBELO- Terpidana kasus pencurian yang kabur dari lapas Weda Halteng, Berhasil di tangkap di Desa mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara, (25/9/2023)
Kasi Humas Polres Halut IPTU l. Kolombus Guduru ketika dikonfirmasi menerangkan. Terpidana yang labir dengan inisial AM (19) alias Boboho ditangkap Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halmahera Utara yang dipimpin Bripka Mus mulyadi setelah beberapa hari kabur dari Lapas Halmahera Tengah.
“AM (19) alias Boboho warga Kecamatan loloda kepulauan di tangkap di Desa mamuya Kecamatan Galela pada minggu 24 september 2023 sekitar pukul 01.10 dini hari”. kata kasi Humas
Penangkapan sendiri bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari informan yang sudah stay di Desa Mamuya Kecamatan Galela bahwa AM alias Boboho saat ini sedang berada di desa mamuya dan sedang mengomsumsi minuman keras.
“Mendapat informasi itu, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halut yang di pimpin Bripka Mus mulyadi langsung bergerak cepat menuju Desa Mamuya”. ungkapnya
“Tim yang dipimpin Bripka Mus mulyadi mengatur CB (cara bertindak) selesai dan langsung bergerak ke salah satu rumah warga desa mamuya yg sudah dipastikan AM (19) alias Boboho sedang tertidur di rmh tersebut. Kemudian Pukul 01.10 Wit tim Resmob canga sat Reskrim Polres Halut berhasil menangkap Boboho dan digelandang ke Mapolres Halut,” tandas Kolombus. (**)
Discussion about this post