Karantina Pertanian Ternate melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Ahmad Yani melakukan pemeriksaan terhadap 30 ton kulit sapi garaman tujuan kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kulit sapi garaman diberangkatkan menggunakan KM. Samudera Hijau ini dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen persyaratan berupa sertifikat veteriner dan rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran HPHK yang dapat dibawa oleh media pembawa.
“Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan tentunya untuk mencegah penyebaran HPHK, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dimana kulit sapi merupakan produk turunan dari hewan ruminansia yang berpotensi terserang hama penyakit LSD atau PMK,” ujar Iwan Saepudin selaku Dokter Hewan Karantina yang bertugas.
Setelah pemeriksaan, dilakukan tindakan karantina perlakuan berupa desinfeksi alat angkut. Desinfeksi alat angkut ini sebagai bentuk upaya pelaksanaan biosekuriti sebagai tindakan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Setelah itu dilakukan pemasangan segel karantina sebagai tanda bahwa kulit sapi ini sudah melalui pemeriksaan karantina sehingga aman untuk dilalulintaskan.
Di lain tempat, Tasrif selaku Kepala Karantina Ternate menjelaskan, setelah memenuhi dokumen persyaratan dan kulit sapi garaman tidak menunjukkan adanya gejala klinis dari HPHK, maka petugas karantina menerbitkan sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12).
Kulit sapi garaman selanjutnya dapat dilalulintaskan ke daerah tujuan melalui Pelabuhan Laut Ahmad Yani dengan alat angkut KM. Samudera Hjau. (**)
Discussion about this post