TOBELO- Polres Halmahera Utara kembali melakukan Press Conference pengungkapan kasus pengedaran dan kepemilikan Narkotika oleh dua orang terduga pelaku yang merupakan warga Halmahera Utara. Rabu (13/09)
Wakapolres Halut Kompol Andreas yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Yakob Biyagi Panjaitan dan sejumlah personil Satnarkoba saat konference mengatakan.
Kasus tersebut diketahui atas laporan masyarakat adanya kepemilikan Narkoba jenis Ganja dan Sabu.
“Komendan Kami Kapolres AKBP Moh. Zulfikar Iskandar memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk menndak lanjuti bantuk kejahatan Pengedaran Kepemlikan, Penyalahgunaan Narkoba yang terjadi dl wilayah hukum Polres Halmahera Utara,” katanya.
Kemudian, dari pengembangan kasus atas serangkaian penyelidikan ditemukan 2 orang laki laki yang di duga sebagai Pengedar dan Pemilik Narkotika jenis ganja dan Sabu-Sabu yang dibekuk didesa Gamsungi kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.”Dua orang terduga pelaku yakni berinisial AK alias Ul (28) dan AG alias Gamba (35) yang merupakan warga desa Gamsungi”. Ungkapnya
Penangkapan sendiri bermula ketika ada laporan warga pada Senin kemarin terkait adanya kepemilikan barang haram tersebut oleh AK. Polisi kemudian melakukan pantauan ketat dan membekuk terduga pelaku serta melakukan penggeledahan di kamar rumah pelaku yang terletak di kompleks Dufa-Dufa desa Gamsungi. Al hasil sedikitnya 96 paket ganja siap edar ditemukan oleh petugas kepolisian didalam lemari terduga pelaku.
Tak sampai disitu. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan diketahui barang tersebut diperoleh dari AG alias Gamba yang juga warga kompleks jalan baru desa Gamsungi. Ketika menangkap terduga pelaku, yang bersangkutan masih dalam keadaan tertidur pulas.”Kemudian ketika digeledah. Ditemukan 7 Sachet kristal yang dicurigai adalah sabu – sabu dibawah bantal kamar pelaku yang juga adalah seorang Residivis.”Tegas Wakapolres
“AK sendiri disangkakan perkara pengedaran, kepemilikan Narkoba pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan AG atas pengedaran, kepemilikan Narkotika dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman ancaman pidana kurungan paling lama minimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (**)
Discussion about this post