TERNATE, MPe — Baru satu minggu menghirup udara bebas, AD alias Adhi (34 tahun) , seorang Pria di Kota Ternate, Maluku Utara kembali ditangkap gegara kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Adhi bersama salah satu rekannya AI alias Ari (36) yang juga warga Ternate diamankan Unit Resmob Serigala Utara, Polsek Ternate Utara pada Selasa (29/8/2023) siang usai mengambil paket berisi narkotika jenis sabu di salah satu tempat jasa pengiriman barang dengan berat bruto 10,0 gram yang dikirim dari Jakarta.
Kapolsek Ternate Utara IPDA M. Faisal menuturkan, kalau tersangka Adhi merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yakni penyalagunaan narkotika jenis sabu yang baru seminggu bebas dari Lapas Kelas IIA Ternate.
“Setelah di interogasi salah satu pemuda atas nama AD (Alias Adhi) merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas sekitar 1 Minggu dari Lapas Kelas IIA Ternate,” jelas Faisal di dampingi Kasi Humas Polres Ternate IPTU Wahyuddin saat mengelar konferensi pers Jumat, (01/9/2023).
Pelaku Adhi pernah divonis 11 tahun dan denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate setelah ditangkap oleh BNNP Malut pada September 2017 silam. Dengan barang bukti saset kristal bening jenis sabu berat 14,2 gram.
Bukannya kapok setelah bebas, pelaku Adhi malah kembali melanjutkan bisnis baram tersebut dengan mengajak rekannya, Ari.
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula setelah anggota Resmob Serigala Utara yang dipimpin oleh Aiptu Abang Kader menerima informasi dan melakukan penyelidikan.
Pelaku Ari diringkus lebih dulu setelah mengambil sebuah paket berisi 10,0 gram sabu tersebut di tempat jasa pengiriman barang di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan sekira pukul 09.30 WIT.
“Setelah menerima informasi masyarakat Unit Resmob Serigala Utara langsung bergerak cepat dan mengamankan Ari di tempat parkiran tempat jasa pengiriman barang Mex Berlian Dirgantara. Setelah diamankan Resmob langsung membuka paket tersebut disaksikan langsung oleh pemuda tersebut dan di dapati barang narkotika yang di selipkan di lengan baju kaos yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” jelas kapolsek.
Setelah diinterogasi, sambung Faisal, pelaku Ari mengaku disuruh oleh residivis Adhi yang sementara menunggu di depan SPBU Kelurahan Kalumata. Resmob Serigala Utara langsung bergerak mengamankan residivis Adhi.
Barang bukti (BB) 10,0 gram sabu tersebut di dibungkus dalam 9 sashet plastik bening ukuran sedang dan 1 sashet plastik bening ukuran kecil.
Selain itu, BB berupa dua unit handphone merk Realmi yang digunakan pelaku dalam bertransaksi serta satu unit sepeda motor, dua buah kaos dan satu unit dan 1 lembar resi pengiriman paket juga ikut diamankan.
# Keduanya Dijanjikan Narkoba dan Uang
Setelah diamankan dan diinterogasi lebih lanjut kedua pelaku mengakui akan dikasih imbalan berupa sabu dan uang jika barang bukti tersebut habis terjual. Namun rencana tersebut berhasil digagalkan Polisi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang No 35 tahun 2009.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu akan dipidanakan dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara
dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Faisal. (**)
Discussion about this post