WEDA,MPe – Pernyataan sejumlah pihak dalam pemberitaan beberapa media online yang menyebarkan isu dan terkesan menuduh seolah-olah Pj. Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji melakukan renegosiasi Pajak Restoran dengan PT. IWIP adalah tidak benar.
Oleh karena itu tidak ada peristiwa dan dokumen negosiasi seperti yang disebutkan itu,” ungkap Kaban Bapeda Halteng, H.Arief Djalaluddin, saat konfrensi pers kamis (31/8/2023) pukul 21:00 wit di kantor bupati.
Lanjutnya, bahwa Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran baru dalam tahap sosialisasi di akhir tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemda kepada pihak PT. IWIP.
Bahwa sesuai ketentuan, subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran mencakup rumah makan, cavetaria, kantin, warung bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering,” cetusnya.
Sehingga mekanisme penagihan pajak restoran yang menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang besarannya harus didasarkan pada data jumlah pembayaran yang dilakukan oleh para karyawan/subjek pajak kepada penyedia jasa restoran.
Jika para karyawan/subjek pajak tidak melakukan pembayaran atas makanan dan minumuman yang disediakan oleh jasa restoran atau sejenisnya maka tidak dapat dikenakan pajak restoran,” tambahnya.
Sampai dengan saat ini Pihak PT IWIP belum menyetujui dan bersepakat dengan besaran penetapan pajak restoran yang di asusmsikan oleh Pemda Halmahera Tengah melalui surat Bupati nomor 970/0647 tanggal 19 September 2022 tentang pemberitahuan penetapan pajak daerah.
Sejak awal tahun 2023 Pj. Bupati telah menegaskan kepada seluruh perangkat daerah bahwa dalam setiap penetapan kebijakan harus berdasarkan pada data yang valid bukan berdasarkan asumsi dan keinginan,” katanya.
Pernyataan yang menyebutkan bahwa besaran angka sebesar 260 milyar yang disebutkan oleh pihak-pihak tertntu itu hanya asumsi dan kalkulasi tetapi tidak didukung dengan data yang valid terkait dengan jumlah subjek pajak yang melakukan pembayaran kepada jasa restoran yang dikelola oleh perusahaan.
Pemda Halteng dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi daerah harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak berdasarkan peraturan yang ada maka pemda dianggap melakukan pungli,” ungkapnya.
Pj. Bupati tidak pernah melakukan renegosiasi dengan vendor penyedia jasa restoran karena tidak ada dasar apalagi sampai dengan saat ini pemda belum bernegosiasi dengan para vendor terkait dengan pajak restoran sebagaimana yang ditudhkan. Dan juga belum ada penetapan yang tertuang dalam SKPD.
Apa yang dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu adalah hal yang tidak benar dan tendensius.
Pemda akan melakukan langkah-langkah hukum kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita tidak benar yang cenderung mencemari nama baik Pj. Bupati Halmahera Tengah,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post