Definisi pemuda menurut peraturan perundang-undangan adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Berdasarkan hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) pada maret tahun 2022 sebanyak 68,82 Juta jiwa penduduk Indonesia masuk kategori pemuda.
Angka tersebut menacapai 24 Persen dari total penduduk Indonesia dari pemuda yang sudah menikah, pemuda laki-laki yang menjadi kepala rumah tangga sebangak 16,12 persen sementara pemuda perempuan hanya 1,13 persen. Keberadaan pemuda bagaikan dua sisi mata uang.
Di satu sisi, pemuda memilliki banyak energi untuk mendorong kemajuan pembangunan. Disisi lain, pemuda juga bisa menjadi beban negara dan masyarakat apabila potensinya tidak terakutualisasi dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Maka dengan itu Reformer berkepentingan mengajak generasi muda berperan aktif dalam percepatan penurunan stunting melalui generasi muda di sekolah menengah atas, dengan metode penerapan hubungan model sekolah yaitu menjelaskan pentingnnya perilku Kesehatan pada anak sekolah menengah atas yang lebih dikenal dengan pola asuh 1000 Hari Pertama kehidupan (HPK). Adapun branding “SEJATI” Sekolah Jenius Atasi Stunting ini diangkat agar generasi muda bisa terkontaminasi dengan program-program Bangga Kencana.
Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengamanatkan Kepala BKKBN selaku ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana yang telah ditargetkan sebesar 14 persen pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut diperlukan upaya percepatan lintas program dan lintas sektor.
Perbaikan status gizi masyarakat merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan kesehatan. Secara umum, status gizi masyarakat Indonesia telah meningkat dari tahun ke tahun, namun masih terdapat beberapa indikator gizi yang perlu diperbaiki. Hasil Survei status gizi Indonesia menunjukkan 21,6% mengalami stunting. Berdasarkan data kemenkes 2018 masalah anemia yang sebagian besar berasal dari kelompok umur 15-24 tahun yaitu sebanyak 84,6% Sementara itu, Laporan Nutrisi Global tahun 2020 mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara yang mengalami dua masalah gizi utama, yaitu anemia dan stunting.
Faktor penyebab masalah gizi sangat kompleks, tidak hanya terkait akses pelayanan kesehatan dan kecukupan asupan makanan bergizi tetapi juga terkait dengan perilaku masyarakat. Perubahan perilaku merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah stunting.
Perubahan perilaku akan lebih mudah terjadi apabila menyentuh emosi kelompok sasaran. Upaya perubahan perilaku perlu dilakukan dengan merancang sebuah metode pembelajaran melalui modul pembelajaran dengan menggunakan pendekatan teori BCD (Behavior Centre Design) yang dimulai dari sekolah-sekolah yang lebih berfokus perubahan pengetahuan sejak dini secara emosional yang dapat mempengaruhi perilaku manusia.
Sejati merupakan suatu aksi perubahan yang mempunyai manfaat antara lain bisa meningkatkan Kinerja Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dalam menghasilkan SDM Indonesia yang berkualitas dan berkarakter, mengikut sertakan profesi kesehatan untuk berkontribusi dalam perubahan perilaku, memudahkan bagi organisasi untuk berpatisipasi dalam prorgam pencegahan stunting dari hulu, memudahkan kerja-kerja kolaborasi dalam pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan sumber daya manusia, serta membantu kinerja visi dan misi pemerintah daerah demi membangun sumber daya yang berkualitas dimasa depan.
Sejati juga bertujuan untuk mewujudkan Modul kurikulum berbasis gizi dan kesehatan (1000 HPK), terselenggaranya pembelajaran dengan berpedoman pada modul gizi dan kesehatan di Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Tersedia Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang kurikulum stunting.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara Nuryamin, S.TP,M.M sangat mendukung aksi perubahan ini “Saya selaku Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara beserta Jajarannya mendukung aksi perubahan SEJATI yang digagas oleh Reformer Ansar Djainahu, S.Sos. Semoga dukungan ini menjadi inspirasi untuk kesuksesan aksi perubahan.
“Besar Harapan saya dengan adanya aksi perubahan ini maka Percepatan Penurunan Stunting melalui Program Bangga Kencana dengan adanya “SEJATI” dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk meningkatkan daya guna dan manfaat bagi Provinsi Maluku Utara,” ujar Nuryamin. (**)
Discussion about this post