TERNATE- Dalam rangka Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM) di lingkungan BKKBN Provinsi Maluku Utara, Seluruh ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara yang berjumlah 47 Pegawai melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dengan disaksikan langsung oleh Pejabat Ahli Madya BKKBN Provinsi Maluku Utara.
Penandatanganan ini dilaksanakan di Lobby Utama Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara. Acara ini merupakan acara yang sangat strategis dan harus dimaknai secara tepat, bahwa komitmen bersama merupakan tekad kuat dari seluruh ASN untuk melaksanakan program dan kegiatan dengan berprinsip pada kaidah-kaidah yang terkandung dalam SMAP maupun ZI WBK/WBBM.
“Saya percaya bahwa seluruh pegawai BKKBN Provinsi Maluku Utara sudah memahami konsep SMAP dan ZI WBK/WBBM dengan baik sehingga saat ini sudah harus berjalan dalam fase penerapan yang optimal” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara saat dimintai tanggapannya,” ujarnya.
Kepala BKKBN Provinsi Maluku Utara Nuryamin, S.TP,M.M menyampaikan bahwa seluruh unit kerja kantor perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara harus menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 Tahun 2021.
ISO 37001:2016 merupakan standar dalam sistem manajemen anti suap, yang bertujuan untuk membantu organisasi dalam menentukan, melaksanakan, dan meningkatkan program anti korupsi, sehingga dengan penerapan sejumlah nilai dalam ISO 37001 ini, seluruh ASN dilingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara dituntut untuk harus patuh serta aktif membuktikan secara fakta saat menjalani tugas dan jabatannya. Adapun isi Pakta Integritas yang ditandatangani sebagai berikut:
Berperan secara pro aktif dalam upaya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotism, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
Tidak meminta atau menerima pemberian secara lansung atau tidak lansung berupa supa, hadiah, bantuan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bersikap transparan jujur obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
Menghidari pertenetangan kepentingan (confilct of interest) dalam melaksanakan tugas;
Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas di lingkungan kerja saya secara konsisten;
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencanan Nasional serta turut menjaga kerahasian saksi atas pelanggaran peraturan yang di laporkan;
Bisa saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap mengahadapi konsekuensinya.
Dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Seluruh ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada semua pegawai, rekan bisnis, vendor dan stakeholder di Lingkungan BKKBN Provinsi Maluku Utara bahwa BKKBN telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Sehingga pada akhirnya nanti kami mendapatkan dukungan penuh dari segala pihak dalam rangka mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP.
Besar harapan saya kepada seluruh ASN di lingkungan BKKBN Provinsi Maluku Utara dan pihak eksternal (rekanan dan stakeholders) dapat berperan aktif dalam keberhasilan penerapan manajemen anti penyuapan dan pengembangan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas di BKKBN khususnya di lingkungan Provinsi Maluku Utara.
Terakhir dalam tanggapannya Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara Nuryamin, S.TP,M.M menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan hanya sekedar kegiatan seremonial yang bersifat simbolistik akan tetapi memiliki makna mendalam yang harus ditanam dalam diri pribadi masing-masing bahwa seluruh tingkah laku dan tindakan yang merugikan bisa dihilangkan. (**)
Discussion about this post