WEDA,MPe – Penjabat bupati Halteng Ikram M Sangadji menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum dari kementrian hukum dan ham RI pada perayaan detik – detik proklamasi HUT RI ke 78 tahun 2023 yang di laksanakan di arena Pendopo Falcino Weda Kamis (17/8/2023)
Surat keputusan menteri hukum dan ham RI Nomor : PAS – 1318.PK.04.05 tahun 2023 tentang pemberian remisi umum (RU) kepada narapidana terkait dengan pasal 34A ayat (1) peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum dan HAM RI.
Pemberian remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan.
Remisi 5 bulan sebanyak 3 orang, remisi 4 bulan 7 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 6 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang total 34 orang napi.
Adapun napi yang mendapat remisi dalam kasus perlindungan anak 16 orang, kasus pemerkosaan 3 orang, kasus Narkotika 7 orang, kasus laka lantas 3 orang, kasus pencurian 4 orang dan kasus kekerasaan berat 1 orang.
“Untuk kasus korupsi dirutan kelas II B Weda ditahun ini tidak mendapatkan remisi alias nihil. (ril)
Discussion about this post