WEDA,MPe – Salah satu calon Bawaslu Halmahera Tengah, Ramang Rasid terindikasi sebagai anggota partai politik.
Hal ini disampaikan Wakil Koordinator JPPR Malut, M. Taufan Baba.
Ia menyebutkan ada calon anggota Bawaslu Halteng yang pernah menjadi tim sukses dan pengurus parpol.
“Padahal dalam ketentuannya harus berhenti minimal lima tahun. Menurut kami disini ada kejanggalan,” ujarnya.
Ia menilai, Bawaslu RI maupun Timsel tidak lagi profesional dalam proses pencalonan Anggota Bawaslu/Kabupaten Kota.
“Bawaslu RI harus jeli dalam menetapkan calon anggota Bawaslu kabupaten/Kota,” katanya.
Ia bilang, dari hasil penelusuran mereka (JPPR Malut) ada calon anggota Bawaslu yang pernah menjadi pengurus dan tim sukses salah satu parpol.
“Bawaslu RI harus jeli, karena ini untuk menjaga nama baik Bawaslu,” tandasnya.(ril)
Discussion about this post