TOBELO- Komisi III DPRD Halmahera Utara menyoroti permasalahan di wilayah kecamatan Loloda Utara (Lolut) atas persoalan lahan yang diklaim ol3h masing-masing pihak, antara Koperasi Produsen Berlian Permata dan PT. KIM
Ketua Komisi III DPRD Halut Sahril Hi. Rauf ketika dikonfirmasi mengatakan. Pihaknya secara kelembagaan bakal melakukan panggilan terhadap Koperasi Produsen Berlian Permata dan PT. KIM, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya konflik kalangan bawah. Baik konflik sosial pada masyarakat maupun konflik antar kedua belah pihak.
“Jika berlarut larut dan para pihak saling klaim, Maka langkah DPRD komisi III cuma satu. Yakni, mengambil langkah uji semua material atas keabsahan izin. Mulai dari proses paling bawah contoh sosialisasi di tingkat desa sampai dengan CC (Clear and clean)
Termasuk tahun izin keluar nya dan hal hal prinsip lainnya”. Ucap Sahril Hi. Rauf
Sahril bilang, dilapangan ada persoalan manajement konflik yang digunakan untuk dijadikan tameng untuk berhadap-hadapan dengan elemen masyarakat di seputaran lokasi tambang.
“Jika pendekatan ini maka semua pihak tidak bisa saling klaim yang ada adalah menguji tahun keluar dan titik koordinat IUP masing masing pihak.
Dan berharap para pihak perusahaan tidak menjadikan masyarakat sebagai tameng koorporasi, jangan digiring yang bukan menjadi domain, kalau ada masyarakat yang di rekrut menjadi karyawan di masing masing perusahaan maka mereka sebatas karyawan bukan dijadikan alat management untuk saling berhadapan sesama rakyat dan apalagi untuk melegitimasi ke absahan legal formal izin,” tukas Sahril.
Ketua Komisi III Sahril Rauf yang juga putra asli Loloda menuturkan. Titik persoalan secara terang bisa ditelusuri secara maraton guna mengungkap keabsahan izin operasional tambang yang kemudian bisa dijadikan sandaran untuk memanagement perusahan tambang yang berdiri di wilayah Loloda.
“Saling klaim itu tidak perlu, apabila di telusuri izin prinsipnya
Tinggal lihat izin keluar di saat UU 32 2004 berlaku berarti Kabupaten yang mengeluarkan,jika sandaran ke UU 23 2014 berarti kewenangan ada di provinsi dan jika keluar dengan sandaran UU Cipta kerja 2020 maka kewenangan beberapa sudah berada di pemerintah pusat dn semua sandaran adalah Syah sepanjang izinnya masih berlaku,artinya tidak ada istilah tumpah tindih dalam izin”Tandas Sahril
Discussion about this post