TERNATE, MPe — Persidangan perkara utang piutang/wanprestasi dengan tergugat mantan Ketua DPRD Ternate, Merlisa Marsaoly dan ayahnya Adam Marsaoly yang digugat oleh seorang Kontraktor di Kota Ternate, Edi Susanto atau pengugat 1 dan istrinya Azmi Farika sebagai pengugat 2, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (8/8).
Tiga orang saksi di hadirkan oleh M. Bahtiar Husni, kuasa hukum tergugat, yakni Hendra, Nawawi dan Aisyar Asri. Dimana, para saksi ini merupakan orang yang pernah bekerja di perusahan tergugat soal pekerjaan proyek.
Saksi Hendra dalam keterangannya menuturkan, hubungan kerja dari tergugat dan penggugat sudah cukup lama terjaling dalam hal soal pekerjaan proyek di perusahan milik Adam Marsaoly (tergugat 2) sebagai karyawan kapasitas penggugat ditempatkan sebagai tenaga teknis dan digaji.
“Ibu Azmi Farika bekerja bersama Adam Marsaoly itu di tahun 2008 kalau Edi Susanto pada tahun 2009, keduanya sebagai tenaga teknis dan digaji oleh Adam Marsaoly,” kata saksi Hendra yang juga mengaku 14 tahun pernah menjadi karyawan Adam Marsaoly sejak masuk kerja di tahun 2006 silam.
Hingga di tahun 2016 Edi Susanto dan Azmi Farika mendirikan perusahan sendiri yang beralamat kantor di Jln Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate hingga saat ini. Usai mendirikan kantor sambung saksi, kedua bela pihak masih sering terjalin hubungan kerja.
“Di tahun 2016 baru kedua penggugat mendirikan perusahaan sendiri,” katanya
Saksi Hendra juga mengaku setiap ada proyek, Adam Marsaoly selalu mengunakan jasa Edi Susanto dan Azmi Farika. Jasa para penggugat dibayar atau tidak Hendra mengaku tak tahu menahu soal itu.
“Tapi, Ibu Azmi pernah bercerita kepada saya, kalau beliau tidak lagi menerima gaji dari pak Adam,” ujar saksi.
Nama pekerjaan proyek apa yang kedua bela sering kerjakan, saksi Hendra mengaku tak tahu yang jelas ujar saksi, proyek tersebut dari Adam Marsaoly.
“Kalau persoalan tergugat pinjam uang kepada penggugat, saya baru tahu saat dipanggil Ibu Merlisa untuk menjadi saksi,” ujar Hendra yang mengaku belum lama ini dipanggil.
Sementara saksi Nawawi, dalam keterangannya, mengakui bekerja sebagai karyawan di Adam Marsaoly apabila setiap ada proyek yang mau dikerjakan, jasanya sudah tak dipakai lagi jika proyek yang sedang dikerjakan telah selesai dan itu sejak tahun 2010.
Nawawi juga menuturkan, ada proyek timbunan tanah di Kelurahan Kampung Makassar, Ternate Tengah milik Edi Susanto yang dikerjakan di tahun 2019 dan tahun 2020 tanah timbunan itu diambil di Kelurahan Tubo, Ternate Utara milik Adam Marsaoly dan sudah dibayar oleh Edi Susanto sebesar Rp150 juta ke Adam Marsaoly.
Menurut saksi Nawawi, sebanyak 3 kali, pengambilan timbunan tersebut yakni di tahun 2019 sebanyak 5800 kubik, 2020 sebanyak 5400 kubik dan 5680 kubik.
“Lokasi pengambilan tanah timbunan milik pak Adam, tetapi ijin galian C itu dibuat oleh pak Edi, dan tanah timbunan yang diambil dilokasi sesuai dengan ijin galian C itu,” tuturnya.
Berbeda dengan keterangan saksi Aisyar Asri, saksi ini menuturkan, antara para penggugat dan para tergugat tidak ada jalin hubungan kerja sama. Setahu dia apabila Adam Marsaoly butuh uang, selalu minta kepada Azmi Farika.
“Opa (Adam Marsaoly) pernah menyampaikan ke saya, kalau ada kebutuhan yang mendesak maka minta kepada Ibu Azmi, nanti Opa yang berurusan deng Ibu Azmi, sehingga kami meminta kepada Ibu Azmi,” cetusnya.
Sidang dengan agenda pembuktian bukti surat dan pemeriksaan saksi dari para tergugat yang di pimpin langsung oleh Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon itu ditunda dan
akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (22/8) mendatang dengan agenda pembuktian.
Diketahui, Merlisa Marsaoly dan ayahnya Adam Marsaoly digugat oleh Kontraktor Edi Susanto dan istrinya Azmi Farika ke PN Ternate dengan No perkara : 23/Pdt.G/2023/PN Tte.
Pengugat meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil berupa utang kepada Para penggugat sebesar Rp. 2.606.000.0 00 dikalikan bunga 16% setiap tahunnya sejak para tergugat meminjam uang tersebut sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap secara sekaligus.
Tergugat juga diminta untuk membayar kerugian imateril yang diderita oleh penggugat sebesar Rp. 1 miliar atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan dan patut dibebankan kepada para tergugat.
Pengugat juga meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas barang jaminan berupa sebuah rumah bersertifikat yang ditempati para Tergugat yang terletak di Jln Batu Angus, RT/RW: 002/ 001, Kelurahan Akehuda, Ternate Utara.
Serta menghukum barang jaminan berupa sebuah rumah yang bersetifikat yang ditempati para tergugat di jalan Batu Angus, RT/RW: 002/001, Kelurahan Akehuda, Kota Ternate Utara dijual melalui lelang apabila para tergugat tidak mampu membayar kerugian materiil dan imateril tersebut ke para penggugat.
Serta uang hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada para penggugat senilai kerugian materil dan imateril.(**)
Discussion about this post