Publikmalutnews.com
Kamis, November 20, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pelaku Pemasangan Plang di Lahan Eksekusi Maliaro Terancam Dipolisikan oleh Pemilik Lahan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Agustus 7, 2023
in Hukrim
0
Pelaku Pemasangan Plang di Lahan Eksekusi Maliaro Terancam Dipolisikan oleh Pemilik Lahan

TERNATE, MPe — Ibu Hamida Wahid dan Nindun Wahid pemilik lahan objek eksekusi di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara melalui kuasa hukumnya, Fachri Lantu, meminta agar sebuah plang yang terpasang di lahan yang sudah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut agar segera dicopot.

Jika tidak maka pelaku pemasangan plang bakal dilaporkan ke pihak kepolisian.

Diketahui, sebuah plang bertuliskan : ‘Pemberitahuan, objek tanah ini telah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan No. 40/Pdt/.G./2023.PN Tte, dan dilarang diperjualbelikan (karena) tanah ini dalam sengketa hukum’. Terpasang di dalam area objek yang sudah di eksekusi oleh PN Ternate beberapa waktu lalu.

“Tanah tersebut milik klien kami, jadi terserah klien kami, apa mau dijual atau mau diapakan itu haknya klien kami,” kata Facri menanggapi adanya pemasangan plang itu, Senin (7/8/2023).

Fachri Lantu

Dirinya, sambung Fachri, sangat menyesalkan adanya pemasangan plang yang menyebut tanah tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

“Karena yang mereka (pelaku pemasangan plang) gugat adalah Wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum,” kata dia menjelaskan.

Olehnya itu, dia menegaskan memberikan waktu kepada siapa saja yang memasang plang tersebut untuk segera membukanya sendiri.

“Apabila dalam waktu 1 kali 24 jam belum juga dibuka, maka kami akan melaporkan secara pidana kepada orang yang memasang plang tersebut,” tegasnya mengakhiri. (**)

Previous Post

Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Halmahera Selatan Terus Dilakukan, 1 Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post

Lampaui Produktivitas Nasional, Petani Binaan Harita Nickel Sukses Panen Perdana Kedelai 2,9 Ton Per Hektar!

Next Post
Lampaui Produktivitas Nasional, Petani Binaan Harita Nickel  Sukses Panen Perdana Kedelai 2,9 Ton Per Hektar!

Lampaui Produktivitas Nasional, Petani Binaan Harita Nickel Sukses Panen Perdana Kedelai 2,9 Ton Per Hektar!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Rapat Bersama UPP Kelas I Tobelo Untuk Persiapan Pelayaran Perdana
  • APBD 2026 Resmi Di Sahkan Lewat Paripurna DPRD Halut
  • Pemprov Malut dan Pemkab Halteng Bahas Tapal Batas
  • Polres Halteng Ambil Sumpah dan Fakta Integritas Casis Bintara Brimob, Kapolres: Wujudkan Rekrutmen Bersih
  • Bupati Halteng Hadir Rakor BKN, ASN Bergerak bersama wujudkan Asta Cita

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video