TERNATE, MPe — Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penelantaran anak dan istri.
Diketahui, BA yang merupakan oknum Polisi berpangkat AKBP itu dilaporkan oleh Istrinya Utari R. Awedy ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/11/III/SPKT/Polda Malut tertanggal 20 Maret 2023.
BA ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 20 Juli 2023 dua pekan lalu.
BA juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik PPA Polda Malut juga tengah melaksanakan tahap satu berkas BA untuk diteliti Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Malut.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Nurul Mulyani meminta penyidik agar segera melakukan upaya paksa dengan menahan BA yang saat ini merupakan oknum Pejabat di BNNP Malut itu.
“Kami berpendapat demikian karena sampai saat ini tersangka tersebut tidak juga ada itikad baik untuk menafkahi anak dan istrinya,” katanya, Kamis (3/8/2023).
Penahanan ujar Nurul, penting dilakukan agar kliennya mendapat keadilan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh BA yang tak memenuhi kewajibannya seorang ayah dan suami.
Nurul bilang, pihaknya juga akan menyurat ke Kepala BNN RI agar menonaktifkan untuk sementara waktu BA dari jabatannya saat ini di BNNP Malut. Selain itu, karena sebagai oknum perwira Polisi BA juga bakal diadukan ke Bid Propam Polda Malut.
“Dan kami juga akan melaporkan tersangka BA ke Propam Polda Malut karena menurut kami perbuatan tersangka juga (diduga) telah melanggar kode etik profesi Polri,” tegas Nurul.
“Kami penasehat hukum pelapor mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimum khususnya penyidik Subdit IV PPA karna telah melakukan proses hukum secara profesional dalam menangani laporan klien kami,” ucapnya menambahkan. (**)
Discussion about this post