TERNATE, MPe — Nita Budi Susanti mantan istri mendiang Sultan Ternate ke – 48 dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Nita dilaporkan oleh Sultan Ternate Hidayatullah Sjah yang saat ini memegang tampuk Kesultanan Ternate ke – 49 atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Kesultanan Ternate, Darwis mohd Said usai membuat laporan pengaduan Senin (31/7) kepada awak media menuturkan, Nita Budi Susanti diangap telah membuat kegaduhan yang merusak tatanan adat Kesultanan Ternate sehingga dilaporkan.
“(Yang kami laporkan) adalah perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan melawan hukum, mencemarkan nama baik dan perbuatan lainnya karena mengatasnamakan Wali Kolano di Kesultanan Ternate,” ujar Darwis.
Berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh, kata Darwis, Wali Kolano yang saat ini tengah dipakai Nita Budi Susanti dengan sebutan ‘Boki’ lalu kemudian dengan melantik sejumlah perangkat adat dan intens memperkenalkan 2 anak kembarnya ke warga Kesultanan Ternate adalah keliru karena tak memiliki dasar, Nita Budi Susanti saat ini bisa disebut Boki atau sebutan untuk Permaisuri Sultan apabila Nita tidak menikah lagi namun karena sudah kembali menikah maka gelar tersebut sudah tidak lagi.
“Kapasitas dia (Nita Budi Susanti) sebagai apa? sehingga dia melantik perangkat adat sedangkan dia ini sudah menikah lagi, dulunya dia sebagai istri Almarhum Mudaffar Sjah (Sultan Ternate ke – 48) sehingga ya masih dijuluki Boki namun setelah Sultan meninggal dan dia ternyata saat ini sudah menikah lagi otomatis nasabnya sudah putus, jadi dia melakukan aktifitas saat ini salah dan keliru,” papar Darwis.
Sambung Darwis, Ali Mohamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gaja Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah dua anak kembar yang saat ini terus diperkenalkan Nita Budi Susanti di kalangan masyarakat Kesultanan Ternate kata Darwis, juga tak berdasar.
Sebab, berdasarkan sampel deoxyribonucleic acid atau hasil test DNA dari laboratorium forensik Mabes Polri menunjukan tidak ditemukan genetik atau pewarisan sifat garis keturunan dari mendiang Sultan H. Mudaffar Sjah sebagai ayah biologis. Yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate. No 70/PID.B/2016/PN.Tte.
“Juga terkait dengan isi putusan Pengadilan Negeri Ternate yang hasilnya kalau 2 anak ini, Ali Muhammad dan Gaja Mada berdasarkan hasil test DNA forensik Mabes Polri kedua anak itu dinyatakan bukan anak keturunan biologis dari Almarhum Mudaffar Sjah,” jelasnya.
Dia pun meminta kepada para pihak yang masih ragu dengan bukti hasil test DNA tersebut agar membaca hasil putusan tersebut secara cermat.
“Saya kurang masuk ke ranah adat tapi saya hanya berbicara mengenai hukum positif Karena sudah ada berdasarkan putusan PN Ternate juga berdasarkan putusan hukum adat dari Komisi Ngaruha juga Ada. (jadi) ini menimbulkan kegaduhan di kota Ternate dan Maluku Utara umumnya,” ujarnya lagi.
Dalam laporan pengaduan ini sambung Darwis, pihaknya juga mempersiapkan sejumlah bukti lain seperti Putusan Bobato 18 tentang pembatalan wasiat Sultan sebelumnya terhadap peran Nita Budi Susanti. Yang saat ini Nita dianggap mencemarkan mama baik kesultanan.
Sementara itu Jo Hukum Soasio Kesultanan Ternate, Gunawan Yusuf Rajim menambahkan, memang benar Sultan sebelumnya waktu berada di Pendopo Kesultanan pernah mengatakan bahwa Kolano Modoru atau penerus tahta kesultanan yang disematkan terhadap 2 anak kembar tersebut berdasarkan Jaib Kolano atau hak veto memang tak bisa dirubah maupun ditarik kembali, namun ujar dia, hal itu bisa dibatalkan apabila sudah ada Sultan selanjutunya.
“Memang benar pada penjelasan terakhir beliau mengatakan begitu tetapi Jaib Kolano itu bisa dibatalkan oleh siapa yang akan menjadi Sultan di kemudian hari jika dia merasa Jaib Kolano itu tidak sesuai dengan jamannya dan tidak sesuai dengan konstitusi maka bisa dibatalkan oleh yang berikut”
“Karena hak Jaib Kolano ini melekat di masing – masing Sultan, yang dikeluarkan Sultan terdahulu dan bisa dibatalkan, tidak bisa dibatalkan oleh siapapun kecuali Sultan nah pada Sultan berikut ini bisa dibatalkan berdasarkan apa yakni berdasarkan kitabullah hadis Rasulullah, Fatwa, Maklumat Majelis Ulama, Putusan Pengadilan dan lain – lain,” paparnya.
Menurutya, hukum adat Kesultanan Ternate memang benar menobatkan seorang Permaisuri Sultan dengan sebutan ‘Boki’ namun jika Sultan yang bersangkutan sudah mangkat atau meninggal dunia maka istri yang ditinggalkan tersebut gelarnya sudah tidak menjadi Boki akan tetapi menjadi ‘Jou Yaya’ yang artinya ibu yang dimuliakan.
Namun karena Nita Budi Susanti sudah kembali menikah lagi maka status atau gelar ‘Jou Yaya’ atau Ibu yang dimuliakan juga terputus sebagai Nasab bagian dari Keluarga Kesultanan Ternate.
“Kemarin kalau dia (Nita Budi Susanti) tidak menikah maka dia masih memegang gelar sebagai ‘Jou Yaya’ dan ketika dia masih memegang gelar Jou Yaya maka dia punya hak karena nasabnya masih ada di Kesultanan”
“Dan jika nanti bagi siapa yang memegang gelar ‘Jou Yaya’ ketika nanti dia wafat maka dia punya hak bisa dimakamkan di makam keluarga atau di belakang masjid Kesultanan,” papar Gunawan menjelaskan peraturan di dalam hukum adat Ternate.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, Kesultanan Ternate didirikan berlandaskan sendi ajaran Islam oleh karena itu Nita Budi Susanti yang mengklaim sebagai Wali Kolano adalah keliru.
“Dalam sejarah dan ajaran Islam seorang Wali itu bukan perempuan melainkan laki – laki jika kita punya nasab keturunan dibawa itu dinasabkan dengan wali seorang laki – laki orang tuanya/saudara laki – lakinya/ pamannya dan dari garis laki- laki bukan perempuan. Dan apalagi dia (Nita Budi Susanti) melantik perangkat adat, Ternate Ini adalah kerajaan Islam segalah sesuatu berdasarkan kitabullah dan hadis rasulullah kita punya adat ini bersendikan agama dan semua orang tahu itu,” jelasnya.
Di kesempatan itu, Gunawan juga mengigatkan kalau 4 Kerajaan Kesultanan di Maluku utara ini bernasabkan dari Rasulullah SAW dimana, turunan dari Rasulullah turun kepada anaknya Fatima Az- Zahrah dan kemudian menikah dengan Syaidina Ali bin Abi Thalib kemudian menurunkan Sultan Ternate ke – 18, Zainal Abidin.
“Kemudian menurunkan Jafar Sadik kemudian menurunkan anak – anaknya yang menjadi Sultan jadi Kolano di Tidore, Bacan, Jailolo dan di Ternate kemudian menurunkan sultan-sultan pada garis lurus yang tidak pernah terputus sampai Sultan ke – 48 itu bernasab terhadap Ahlul Bait mereka itu sudah jelas keturunannya Ahlul bait”
“Garis keturunan ini telah terpelihara ratusan tahun terus pada hari ini seorang Nita Budi Susanti mencoba memutuskan nasab Ahlul bait apakah harga diri kita tidak tercoreng?,” tanya Gunawan.
Nasab 4 Kerajaan ini kata Gunawan, sudah jelas berdasarkan pada mazhab Rasulullah dan ini akan dipertanggung jawabkan nanti di akhir zaman jika ahlul bait ini jika sengaja dihilangkan.
“Karena syarat seorang mendapat safaat Rasulullah itu dimana tidak mengabaikan anak keturunan Rasulullah dan itu janji Rasulullah. Yang ada di keraton itu turunan ahlul bait yang jelas yang dan tidak akan pernah terputus,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post