Publikmalutnews.com
Selasa, November 11, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Halut Release Kasus Tragedi Berdarah Desa Wari dan Pencabulan Anak Kandung

Penulis: Ashar N Arfane

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2023
in Daerah, Halmahera Utara
0
Polres Halut Release Kasus Tragedi Berdarah Desa Wari dan Pencabulan Anak Kandung

TOBELO- Polres Halmahera Utara merilis dua kasus kriminal yang terjadi di wilayah Hukum setempat yang bertempat di depan Mapolres Halut. Selasa (26/07/2023).

Giat ini dihadiri langsung Oleh Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar dan didampingi Wakapolres Halut Kompol Andreas A Febriyanto, Kasi Humas Polres Kolombus Guduru dan Penyidik pembantu PPA Brigpol. Grace Sora.

Dalam penyampaian Kapolres AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengatakan. Dua kasus yang di release hari ini yakni kasus Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur.

“Kami Release dua kasus dan masih dalam tahap pengembangan selanjutnya,” kata Kapolres.

Dalam kesempatan Ini, Wakapolres Kompol Andreas A. Febriyanto memaparkan dua kasus tersebut. Untuk kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal bermula ketika ada acara pesta, hingga ada pelemparan, akhirnya terjadi salah paham dan timbul penikaman terhadap korban atas nama Reinol Simon Djaena.

Disampaikan tersangka Rikson Mangadil bahwa dirinya berada di dalam rumah di
Desa Wari Kecamatan Tobelo dan sekitar pukul 22.00 wit, terangka mendengar ada keributan di depan rumahnya. Kemudian tersangka keluar dan sekitar jarak 6 meter. Tersangka melihat sikorban dengan saudara Rita Mangadil lagi adu mulut.

“Tersangka keluar dan mendekatinya, terus tersangka melihat sikorban sempat pukul, kemudian sikorban sempat pukul saudara Rita Mangadil sebanyak 1 kali, dan kena pada bagian sekitar kepala, terus tersangka mencoba untuk melerainya. Namun, sikorban sempat pukul tersangka sebanyak 1 kali, dan kena pada bagian sekitar mata sebelah kiri” tandasnya Wakapolres.

Lanjut Wakapolres. Tersangka sempat terjatuh di sekitar warung/kios, dan tersangka berdiri sentak melihat sebilah pisau yang berada di atas meja warung.

“Tersangka kemudian memegang sebilah pisau dapur yang panjang sekitar 20 cm, kemudian mendekati sikorban yang jarak sekitar 1 meter, dan tersangka
langsung ikut menikam sikorban sebanyak 1 kali, dan kena pada bagian perut ketika itu,” jelasnya.

Kemudian untuk kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh RM (38) alias Ono terhadap kedua anak kandungnya berinisial JM dan GM di kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Wakapolres bilang,

Pelaku menjalankan aksi bejatnya mulai sekitar tahun 2019 silam kepada anak pertamanya besinisial JM sejak duduk di bangku kelas dua SMP.

Kemudian putri keduanya berinisial GM di rudapaksa sejak tahun 2021 yang saat itu juga masih berstatus pelajar dan baru kelas satu SMA.

“Pelaku melakukan perbuatannya sudah berulang-ulang kali untuk korban yang berinisial JM sejak tahun 2019 saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 2 (dua) hingga terakhir pada tanggal 18 Juli 2023. Setiap pelaku meminta untuk menyetubuhi korban JM, pelaku selalu melakukan pemaksaan dan ancaman kekerasan dengan cara memarahi korban atau membentak apabila korban menolak permintaan pelaku dan ketika di setiap korban menolak atau melawan, pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban. kadang mengunakan tangan, kadang mengunakan batang kayu, kadang juga mengunakan ikat pinggang. pernah ada kejadian di kebun Desa Togoli, pelaku mengunakan daun pisang kering yang di bakar. kemudian pelaku memukul korban dan mengenai betis dan tangan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka bekas pukulan dari pelaku”. Ucap Wakapolres sengan Geram

“Untuk korban berinisial GM juga sudah berulang-ulang kali sejak korban duduk dibangku SMA kelas 1 pada tahun 2021 hingga perbuatan yang terakhir kalinya pada tanggal 12 Juli 2023. Modus yang digunakan pelaku juga sama mengancam dan memukul korban hingga mengalami luka-luka. Dan lokasi TKP sendiri ada di dalam rumah, Samping rumah, bahkan di Kebun yang terletak di desa Togoli”Imbuh Wakapolres

Untuk ancaman pidana sendiri Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Rikson Mangadil, terancam pidana Penganiayaan, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Pasal 351 ayat (2) dan ke-3 dan atau Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancamanan hukuman 15 tahun.

“Kemudian Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 285
KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara Plus 1/3 masa ancaman pidana karena korban merupakan anak kandung pelaku” tegasnya. (**)

Previous Post

Sekprov Malut Mengukuhkan Ketua Dewan Pengurus Korpri Halteng masa bakti 2023–2028

Next Post

Sosialisasi KIE Program Bangga Kencana, BKKBN dan Komisi V DPR-RI Cegah Stunting Dari Hulu

Next Post
Sosialisasi KIE Program Bangga Kencana, BKKBN dan Komisi V DPR-RI Cegah Stunting Dari Hulu

Sosialisasi KIE Program Bangga Kencana, BKKBN dan Komisi V DPR-RI Cegah Stunting Dari Hulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • HUT Ke 14 Partai Nasdem Halteng Berbagai Ratusan Paket Sembako Gratis
  • Dari Sekolah, Maluku Utara Dibangun, Abubakar Abdullah Jadi Simbol Keseriusan Pemerintahan Sherly–Sarbin
  • Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Ternate, 18 Pelaku Ditangkap
  • Menjalankan Amanah Gubernur, Dinas Pendidikan Malut Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ISI Surakarta
  • Resmi, Pengurus Asosiasi Lintas Halmahera 2025–2030 di kukuhkan Wabup Halut

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video