TOBELO,- Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) Gunawan Hi. Abas meminta agar pemerintah daerah Halut membuat peraturan daerah (Perda) menyangkut pengendalian perdagangan minuman keras (Miras). Hal tersebut agar miras yang beredar di masyarakat bisa aman dikonsumsi dan bisa menekan angka kriminal.
“Peredaran miras di Halut sangat bebas. dan alangkah baiknya Pemda membuat semacam perda tentang pengendalian tata niaga miras. Sehingga pihak berkompeten seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan bisa mengintervensi produsen miras untuk mengukur standar kadar alkohol yang aman saat didistribusikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Mengingat saat ini peredaran miras di halut sangat bebas sehingga angka kriminalitas dan jumlah laka juga bisa diketegorikan tinggi.
Menurutnya, Selama ini produsen miras yang beredar di daerahnya banyak yang merupakan produk lokal. Mereka memproduksinya dari pohon enau atau pohon aren kemudian dijual, dan tidak ada lagi pengawasannya terkait kadar alkohol yang di hasilkan dari fermentasi pembuatan miras jenis cap tikus dan sebagainya.”Kami berharap ada perda peredaran miras saja. Bukan perda yang melarang peredaran miras. Sebab, miras ini merupakan produksi masyarakat yang menyangkut kebutuhan ekonomi dan juga sosial budaya.”Katanya
Ia menambahkan, Perda ini seharusnya masuk pada ketegori prioritas agar miras tidak lagi di pasarkan secara bebas. dengan demikian pihak kepolisian juga bisa mengambil langkah dengan esensi hukum yang tepat sesuai aturan yang jelas.
“Mengkonsumsi Miras secara pribadi tidak ada yang melarang, itu privasi pada dirinya sendiri, tapi setelah mengkonsumsi ada perbuatan kriminal yang dilakukan ini menjadi masalah utamanya. Dan seharusnya Pemda Halut bisa membuat regulasi Perdanya dengan baik dan tegas, maka tindakan penegakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian juga mempunya esensi hukum yang jelas. Apalagi di Halmahera utara, yang banyak mengkonsumsi miras itu kalangan pendidikan rendah, dan yang mabuk berbuat kriminal, yaitu dengan cara tawuran, kecelakaan Lakalantas tinggi, akibatnya adalah miras, begitu juga banyaknya anak-anak sekolah yang menghisap lem ehabon, ini sudah seharusnya menjadi perhatian kusus juga pada pemda Halmahera Utara untuk bisa menangani secara serius.”Tandasnya
Ditegaskan kembali, Perda Miras ini bukan melarang, akan tetapi mengatur sehingga penjualan itu sesuai regulasi Perda yang ada. Jika tidak maka pembeli yang tidak sepatutnya seperti anak sekolah bahkan dibawah umur pun bebas untuk membeli dan mengkonsumsi.
“Ini yang seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah, kalau tidak diatur dengan baik maka tawuran keliompok remaja, anak muda ditempat acara pesta sering terjadi karena pengaruh alkohol”.Tambah Gunawan.
Sementara Itu Bupati Frans Manery melalu Kadis Kominfo Rymond N Batawi ketika dikonfirmasi mengatakan.
Terkait dengan persoalan tersebut, Senin besok (24/07) pihaknya bakal melakukan pertemuan lintas OPD terkait untuk membahas masalah tersebut.
Sebab, Perlu adanya keterlibatan perangkat lain untuk sinkron guna menekan peredaran miras yang tidak terkontrol.
“Besok kita kasih konfirmasi ya, kita koordinasi dengan sekda dan OPD terkait,” tutup Rymond. (**)
Discussion about this post